Malang (beritajatim.com) – Rencana revitalisasi Pasar Besar Kota Malang belum final. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Kepala Diskopindag Eko Sri Yuliadi mengungkapkan salah satu syarat revitalisasi oleh Kementerian PUPR adalah tempat relokasi para pedagang. Pemerintah Kota Malang harus menyediakan tempat relokasi sebelum revitalisasi dilakukan.
“Salah satu persyaratan pasar besar dieksekusi adalah kesediaan untuk merelokasi pedagang, dan menyediakan tempat relokasi sementara,” kata Eko, ditulis Rabu (23/8/2023).
Diskopindag sendiri telah menyiapkan 2 tempat relokasi yakni Pasar Baru Barat dan Pasar Baru Timur. Tetapi rencana relokasi menunggu keputusan revitalisasi dari Kementerian PUPR.
BACA JUGA:
DPRD Kota Malang Kaji Rencana Relokasi Pasar Besar
“Ada di Pasar Baru Timur dan Pasar Baru Barat. Artinya Diskopindag yang akan mempunyai arah untuk penempatan relokasi. Target dari pemerintah pusat belum ada, karena kita masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” ujar Eko.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan mengevaluasi rencana relokasi ini. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait kepastian revitalisasi Pasar Besar.
BACA JUGA:
DPRD Hormati Usulan Gubernur Jatim Soal Pj Wali Kota Malang
“Kita akan evaluasi, apa benar itu menjadi hal yang urgent untuk relokasi. Mengingat persetujuan pembangunan pasar besar dari Kemen PUPR juga belum jelas. Jika memang tidak urgent, ya kita alokasikan lagi untuk lainnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. [luc/beq]
Komentar