Jember (beritajatim.com) – Bupati Jember Hendy Siswanto membayar tunggakan proyek wastafel Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 12,3 miliar kepada 15 orang kontraktor.
Prosesi pembayaran ini dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (16/3/2023) sore. Pembayaran tunggakan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jember mengabulkan gugatan mereka tahun lalu.
“Saya mohon maaf kepada kawan-kawan kontraktor karena keterlambatan ini. Ini bukan terlambat, karena kami sedang melakukan kajian-kajian untuk meyakinkan kawan-kawan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertandatangan di situ, bahwa ini kewajiban kami untuk menyelesaikan, dan ini sudah berlandaskan regulasi,” kata Hendy kepada wartawan.
Total ada Rp 31 miliar tunggakan yang harus dibayar Pemkab Jember. “Sisanya akan diselesaikan sesuai kelengkapan dokumen. Anggarannya sudah tersedia. kami berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jember,” kata Hendy. Ia meminta kepada kontraktor yang memenangi gugatan untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah rekanan pengerjaan wastafel yang merupakan bagian dari program penanganan Covid-19 pada 2020 menyatakan belum dibayar. Pemkab Jember tidak berani membayar langsung utang tersebut menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020.
BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu, ditemukan adanya pengadaan wastafel lain sebesar Rp 38,6 miliar yang juga termasuk dalam dana penanganan Covid-19 sebesar Rp107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bupati-hendy-siswanto”]
“(BPK menjelaskan) kalau memang Pemkab Jember merasa (pengadaan wastafel) itu bermanfaat, ya silakan jika mau membayar (utang) itu. Saya terus terang belum bisa menerima. Sebelum aparat penegak hukum melihat itu (dan menyatakan) boleh dibayarkan, baru kami akan bayarkan,” kata Hendy, Jumat (15/10/2021).
Bupati Hendy lantas menyarankan kepada rekanan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jember. Ia berkomitmen membayar jika ada perintah dari pengadilan.
Hendy berharap ke depan kontraktor dan pemerintah daerah senantiasa berkomunikasi dengan baik. “Tanyakan langsung apa yang jadi program Pemkab Jember. Pemkab Jember butuh mitra kerja. Mitra kerja juga butuh pemerintah. Itu bisa selesai kalau ada komunikasi dua arah,” katanya. [wir/but]






