Malang (beritajatim.com) – Akademisi UMM (Universitas Muhammadiyah Malang), Novi Puji Lestari menilai pebisnis thrift menjadi ‘korban’ atas kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas. Untuk itu, menurut Novi, perlu solusi berkeadilan terkait larangan tersebut.
Sebab, bisnis pakaian bekas cukup marak dan berpotensi merajai pasar di Tanah Air. Namun, dengan adanya kebijakan larangan impor baju bekas, membuat pelaku usaha Thrift terancam gulung tikar dan roda perekonomian masyarakat juga dipastikan terhenti.
“Dalam hal ini yang perlu dikaji ulang adalah kebijakan pemerintah terkait impor bukan pada larangan secara langsung terhadap pedagang,” tegas Novi Puji Lestari, Rabu (22/3/2023).
Novi menjelaskan, pedagang juga menjadi korban, karena sudah banyak uang yang masuk untuk bisnis thrift, sementara ada kebijakan pemerintah itu. “Seperti yang kita ketahui semua akhir-akhir ini marak sekali di beberapa media baik massa maupun elektronik membahas mengenai aturan impor barang,” tuturnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”UMM”]
Kata Novi, sejumlah pendapat juga disampaikan oleh Menteri Dalam negeri terkait impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Perdebatan itu juga disampaikan pedagang thrift yang ada di Malang. Data penjual pakaian thrift yang ada di Malang untuk kategori besar ada sekitar 50 orang dalam bentuk toko besar, dan ada pula berupa toko-toko kecil.
“Industri fashion disorot setelah menjadi industri paling berpolusi kedua di dunia. Hal ini tak terlepas dari keberadaan fast fashion yang mendorong produksi dan konsumsi pakaian secara cepat,” beber Novi.
Menurut Novi, konsekuensinya, kerusakan lingkungan menjadi tak terhindarkan. Dari situlah muncul trend thrifting dan dianggap sebagai solusi dari fashion berkelanjutan.
Thrifting merupakan aktivitas membeli maupun menjual barang-barang bekas dengan tujuan untuk dipakai kembali. Membeli dan menggunakan pakaian bekas dianggap menjadi salah satu upaya menerapkan prinsip re-use untuk meminimalisasi sampah.
“Berbicara terkait thrift pasti sangat panjang, namun yang perlu dipikirkan saat ini adalah apa solusi yang bisa diberikan kepada pedagang pakaian bekas khususnya, otomatis mereka juga sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk berdagang tersebut,” jelasnya.
Pertanyaan baru pasti akan muncul jika selama ini import barang bekas dilarang. Mengapa aturan impor tidak diperketat, bahkan sampai pada pelabuhan-pelabuhan kecil di mana barang tersebut bisa diperjualbelikan.
“Jika ini dianggap mengganggu perekonomian dengan adanya thrift pakaian lokal tidak laku dan lain-lain, maka perlu dilakukan sosialisasi apa yang bisa digunakan untuk menarik pelanggan untuk membeli produk dalam negeri sendiri,” ulasnya.
Novi menganggap kurang elok jika usaha langsung digerebek. “Jadi artinya tidak secara sepihak menyalahkan pedagang, kemudian usaha langsung digerebek dan ditutup. Tapi kaji ulang kebijakan impor barang bekas tersebut, serta perkuat aturan, beri sosialisasi sehingga tidak terjadi perdebatan,” urainya.
Masih kata Novi, ada dampak ekonomi bagi pebisnis. “Dampak buruk dari sisi ekonomi ya mereka akan mengalami penurunan pendapatan dan bisa tutup usahanya karena adanya larangan-larangan tersebut,” lanjutnya.
Novi menjelaskan, solusi berkeadilan adalah Pemerintah dimohon mengkaji ulang aturan import, jika pun sudah jelas aturannya, sosialisasikan ke semuanya jangan ada pembelian lewat jalur tikus. “Kalaupun belum ada, maka perlu diberikan aturan yang jelas sehingga tidak membuat pedagang merugi, karena mereka sudah mengeluarkan dana besar untuk import barang tersebut,” Novi mengakhiri. (yog/kun)






