Kediri (beritajatim.com) – Anggi Pratama, warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, ditangkap Satresnarkoba Polres setempat. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan pelaku itu berawal penyelidikan tindak lanjut informasi dari masyarakat. “Dari informasi masyarakat kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap Ridwan, Kamis (26/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Penyelidikan hampir satu bulan itu membuahkan hasil. Akhirnya petugas mengamankan Anggi Pratama. Anggi yang pada saat itu berada di rumahnya ditangkap oleh petugas. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 2.000 butir dan 1 ponsel,” ungkapnya.
Pelaku mengakui perbuatannya. Petugas kemudian menggelandang Anggi ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini masih dimintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan atasnya,” pungkasnya. [nm/suf]






