Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Grati. Operasi ini berhasil membongkar rantai distribusi pil terlarang yang selama ini meresahkan warga di lingkungan pemukiman padat penduduk.
Dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar utama berhasil diringkus petugas dalam sebuah penyergapan beruntun di Kelurahan Gratitunon. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mengamankan tersangka pertama berinisial WAP yang kedapatan menyimpan ratusan butir pil Trihexyphenidyl siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas. Menurutnya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti terlarang di kediamannya.
Hasil pemeriksaan di lapangan kemudian menuntun petugas pada sosok pemasok utama yang berada dalam satu jaringan di wilayah yang sama. Polisi bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku kedua guna memutus aliran pasokan obat keras tersebut ke masyarakat luas.
“Dari keterangan tersangka pertama, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial FES,” lanjutnya. Tersangka kedua yang berprofesi sebagai pelaku usaha jual beli motor ini diduga berperan penting dalam penyediaan stok pil koplo tersebut.
Selain ratusan butir pil jenis Trihexyphenidyl, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan serta unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Seluruh barang bukti tersebut kini telah disita guna memperkuat berkas perkara dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan laboratorium,” tegas Ronny. Pihaknya berkomitmen akan terus menelusuri sumber utama barang haram tersebut untuk membersihkan wilayah Pasuruan dari peredaran obat ilegal.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. (ada/aje)






