Mojokerto (beritajatim.com) – Tiga warga Jember ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Tipiring Sat Samapta Polresta Mojokerto, Rabu (19/10/2022). Ketiganya diamankan saat mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin edar di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Ketiga pelaku yakni HP (35) warga Kecamatan Ambulu, HA (23) dan DI (22) warga Kecamatan Lodokombo, Kabupaten Jember. Ketiganya diamankan di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sekita pukul 08.00 WIB.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada pengedar minuman beralkohol di area Lingkungan Kuwung yang diduga tidak memiliki izin. Selanjutnya petugas mendatangi TKP,” ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan ketiga pelaku mengedarkan minuman beralkohol jenis Arak Bali tanpa memiliki izin. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 120 botol arak Bali kemasan 600ml dan 90 botol arak Bali merek ARAK AJIK kemasan 500 ml.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mojokerto guna diproses hukum. Ketiganya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” jelasnya. [tin/beq]






