Jombang (beritajatim.com) – Seorang perempuan di Jombang bersama ibunya kompak mengedarkan pil koplo jenis dobel L. Kini keduanya dibekuk polisi. Sang ibu bernama Elycia Rahma (37) dan anaknya Emma Anasta Syabila (18). Mereka merupakan warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dengan tertangkapnya ibu dan anak ini, berarti mereka menyusul bapaknya yang sudah lebih dulu meringkuk di penjara. Jadilah satu keluarga asal Kecamatan Diwek ini berada di jeruji besik. “Penangkapan ibu dan anak ini berdasarkan informasi dari warga,” ujar Kasi Humas Polres Jombang Iptu Qoyyum Mahmudi, Selasa (23/8/2022).
Qoyum menjelaskan, Elycia bersama anaknya ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Jombang beserta barang bukti ribuan butir pil dobel L. Keduanya diciduk di Dusun Ngemplak Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek. Awalnya petugas kepolisian menangkap pria bernama Choirul Anam yang kedapatan membawa pil koplo di wilayah Jombang.
Polisi lalu mengembangkan kasus itu. Hingga akhirnya muncul nama Emma. Tak ingin kehilangan buruannya Emma pun ditangkap pada Senin (22/8/2022). Dari pemeriksaan, Emma mengaku mendapatkan pil koplo itu dari Elycia yang tak lain adalah ibunya sendiri.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pil-koplo-jombang”]
“Kami kemudian menangkap Elycia di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir pil koplo yang siap untuk diedarkan ke pembeli. Dari kedua tersangka didapati barang bukti 1.690 butir pil dobel L, dua unit handphone dan uang tunai Rp140 ribu serta sebuah dompet kecil warna hitam,” kata Qoyum sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud.
Atas perbuatannya ibu dan anak ini dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin. “Kita masih mengembangkan kasus ini. Tujuannya, untuk menangkap jaringan pemasok pil koplo tersebut,” pungkas Qoyum. [suf]






