Kediri (beritajatim.com) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) bersama Forum Kali Brantas libatkan siswa pecinta alam Smadapala SMAN 2 Pare, Kaldera SMAN 1 Pare, dan GPA SMK CB Pare melakukan Clean Up Sachet dan Brand Audit Sachet di Sungai Bringin, Kabupaten Kediri, Senin (27/11/2023).
Sungai Bringin dipilih karena terdapat timbulan sampah setinggi 2,5 meter yang dimana terdapat berbagai jenis sampah mulai dari organik, anorganik, sampah B3, sampah kertas, dan sampah residu.
Timbulan sampah ini diperparah dengan adanya sampah perabotan rumah tangga seperti kursi, bantal, hingga sprei, rambut manusia juga menumpuk.
Brand audit sachet bertujuan untuk mengidentifikasi sampah-sampah sachet berdasarkan merek yang dihasilkan oleh suatu produsen. Metode pengumpulan data sampah plastik sachet guna meminta pertanggungjawaban produsen (Extended Producer Responsibility).
Baca Juga: Baliho Capres Prabowo ‘Gemoy’ Mulai Bermunculan di Kabupaten Malang
Terdapat 19,23 Kg sampah sachet yang berhasil terangkut. Hasil brand audit sachet, 5 Top Polluters ialah Wings = 297 pcs, Indofood = 128 pcs, Unilever = 75 pcs, Java Prima Abadi = 72 pcs, dan kemudian Forisa Nusa Persada = 70 pcs.
Koordinator Brand Audit Sachet dari Siapala Kaldera SMAN 1 Pare, Azello Diarra Azzura mengatakan banyaknya sachet dengan tipe produk berupa Food Packaging menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi makanan atau minuman instan terbungkus plastik sekali pakai atau biasa di sebut sachet yang notabene tidak sehat bagi tubuh kita.
“Bantaran Kali Bringin ini seharusnya untuk Ruang Terbuka Hijau bukan untuk tempat sampah. Sampah sachet sudah sangat jelas mencemari sungai padahal sungai sebagai salah satu sumber air untuk kegiatan kita sehari-hari, apalagi dengan adanya isu mikroplastik yang sudah berada diamana-mana membuat kita semakin khawatir akan kualitas air sungai yang seakin hari semakin buruk,” ujar Azello.
Baca Juga: Harga Beras Melambung, Warga Blitar Serbu Operasi Pangan
Menurutnya, perlu adanya Peraturan Bupati Kabupaten Kediri mengenai pembatasan plastik sekali pakai untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai secara berlebihan yang pada akhirnya merusak lingkungan.
“Selain itu, produsen wajib bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan yang tidak bisa terurai oleh alam, hal ini diatur pada Undang – Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15,” tandas siswi SMAN 1 Pare Kediri itu.
Usai melakukanClean Up Sachet dan Brand Audit Sachet, Koordinator Forum Kali Brantas Chandra Iman Asrori mengatakan, jika hasilnya akan dijadikan bahan advokasi kepada produsen yang menjadi penyumbang sambah sachet plastik.
Baca Juga: PT Uni-Charm Indonesia Rayakan 25 Tahun, Terus Bertumbuh dan Berkontribusi
“Hasil brand audit sachet ini akan kami advokasikan ke produsen agar produsen segera mendesain ulang wadah bebas sachet, mengembangan sistem reuse (guna ulang), dan memasifkan distribusi dengan sistem refill (isi ulang) sehingga tahun 2030, produsen stop produkai sachet. Harapannya Indonesia terbebas dari polusi plastik dan era plastik berakhir,” tutupnya. (ian)






