Kuching (beritajatim.com) – Malaysia menyerukan kepada komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Malaysia (KLN) dalam keterangan pers yang dirilis di Putrajaya pada Sabtu (24/5/2024), menyatakan bahwa Malaysia menyambut baik keputusan ICJ yang menambah langkah-langkah yang harus segera diambil oleh Israel dalam kasus tersebut.
Pada hari yang sama, ICJ memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan militernya di Rafah, Palestina. Keputusan ini juga mengharuskan Israel untuk terus membuka perbatasan Rafah untuk penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa halangan.
Selain itu, Israel diminta memberikan akses kepada komisi penyelidikan manapun, misi pencarian fakta, atau badan yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menyelidiki dugaan genosida di Gaza.
Israel diwajibkan melaporkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai dengan putusan ICJ dalam waktu satu bulan. KLN menyatakan bahwa kegagalan Israel untuk mematuhi arahan ICJ merupakan penghinaan terhadap hukum internasional.
Malaysia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan isu Palestina dan akan terus berusaha menuju pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan pra-1967, dengan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kota, serta keanggotaan penuh Palestina di PBB. (hdl/ted)






