Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kota dengan tiga kecamatan tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro menyampaikan, nantinya jika telah disahkan Perda tersebut akan menjadi salah satu payung hukum bagi para investor di Kota Mojokerto.
“Kami ingin memberikan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor. Sehingga nantinya dapat memperkuat pertumbuhan perekonomian di Kota Mojokerto,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Menurut Mas Pj (sapaan akrab, red), penyusunan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
“Kami ingin memastikan bahwa Kota Mojokerto menjadi tempat yang menarik bagi para investor, baik lokal maupun internasional. Dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Timur ini menambahkan, selain untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, serta pertumbuhan ekonomi, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya saing usaha bagi masyarakat.
“Untuk melakukan pembangunan, kita butuh sinergi seluruh elemen masyarakat untuk itu kami ingin masyarakat dan sektor swasta berperan serta dalam pembangunan Kota Mojokerto. Dalam Raperda ini akan mencakup berbagai aspek pemberian insentif dan kemudahan yang akan diberikan oleh Pemkot Mojokerto,” jelasnya.
Untuk insentif, lanjutnya, nanti dapat berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya. Selain itu juga dapat berupa bantuan modal dan bantuan fasilitasi vokasi kepada usaha mikro atau koperasi serta bunga pinjaman rendah.
Sementara untuk kemudahan investasi berupa penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui perizinan terpadu satu pintu. Selain itu ada kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai peraturan perundang-undangan, penyediaan data dan peluang investasi, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, serta kemudahan akses pemasaran hasil produksi maupun akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.
Penyusunan Raperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang mengamanatkan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah. [tin/aje]






