Tulungagung (beritajatim.com) – Proyek pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung menimbulkan kekhawatiran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Pasalnya, aset-aset ini dianggap sebagai bagian dari aset negara, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ganti rugi akan diberikan oleh pemerintah dalam rangka proyek tersebut.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Asrori, menegaskan bahwa setiap aset Pemkab Tulungagung yang terdampak proyek Jalan Tol harus mendapatkan perlakuan yang adil.
“Itu penting, karena selama ini aset Pemkab masih difungsikan. Oleh karena itu, jadi harus mendapatkan ganti rugi yang pantas,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Daendels Pantura Gresik
Salah satu aset yang terkena dampak proyek tol adalah sebidang lahan sawah yang terletak di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. Menurut Asrori, lahan sawah ini tidak hanya berfungsi sebagai lahan pertanian, tetapi juga memiliki peran dalam membayar upah pegawai non-ASN di kantor kelurahan.
Asrori menjelaskan bahwa tanpa ganti rugi, Kelurahan Kutoanyar akan kehilangan sumber pendapatan yang digunakan untuk membayar pegawai-pegawai tersebut.
“Tanpa adanya ganti rugi, bagaimana pegawai-pegawai ini akan digaji? Kami sangat mendorong agar ada kompensasi yang sesuai,” tegas Asrori.
Sebelumnya, Pemkab Tulungagung telah mengajukan keberatan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung. Pemkab berpendapat bahwa semua aset yang terdampak proyek tersebut seharusnya mendapatkan ganti rugi yang pantas.
Baca Juga: Bulog Ponorogo Masifkan Penyaluran Beras SPHP ke Pasar-pasar Tradisional di 3 Kabupaten
Dukungan atas upaya Pemkab Tulungagung ini juga disampaikan oleh Komisi C DPRD Tulungagung. Jika upaya untuk mendapatkan ganti rugi ini tidak membuahkan hasil, Asrori meminta agar trase proyek tol ini untuk direvaluasi. Ia berpendapat bahwa trase harus diubah agar tidak melewati aset tanah milik Kelurahan Kutoanyar. Langkah ini dianggap lebih adil dan menjaga fungsi aset yang telah berjalan lama.
“Kami mendorong agar trase ini dapat direvisi, sehingga tidak melalui aset milik Kelurahan Kutoanyar. Kita yang akan merugi jika hal ini tetap dipaksakan,” ujar Asrori.
Selain aset tanah Kelurahan Kutoanyar, juga terdapat Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangsewu, Kecamatan Karangrejo, yang terkena dampak proyek tol. Pustu ini berada di atas tanah milik desa, namun bangunannya merupakan aset milik Pemkab Tulungagung.
Baca Juga: Dua Wisudawan UK Petra Surabaya Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai Tinggi
Asrori menambahkan bahwa dalam hal ini, ganti rugi untuk tanah harus diserahkan kepada kas desa, sementara bangunan harus mendapatkan kompensasi untuk pemindahan fungsi layanan Pustu tersebut.
Komisi C juga mengusulkan agar layanan Pustu dipindahkan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang berlokasi tidak jauh dari lokasi Pustu Gedangsewu. Keuntungannya adalah BPP merupakan milik Pemkab Tulungagung, sehingga pemindahan layanan kesehatan dari Pustu dapat dilakukan dengan lebih efisien. (ian)






