Magetan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Magetan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun sekaligus “Tuhan kedua” setelah diduga melakukan tindak pidana dengan modus pengobatan alternatif terhadap korban.
Kasi Humas Polres Magetan, Indra Suprihatin, mengatakan pelaku berinisial KN, warga Kecamatan Sidorejo, saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku mengaku sebagai dukun dan juga sebagai ‘Tuhan Kedua’ atau ‘Allah Kedua’. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” ujarnya.
Kasus ini terungkap dari laporan terkait praktik pengobatan yang menyimpang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus pelaku bermula saat seorang perempuan berinisial LS (43), warga Kabupaten Magetan, mencari pengobatan untuk suaminya yang telah lama sakit sejak 2023 hingga 2024.
Pelaku kemudian menawarkan metode penyembuhan alternatif dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban. Dalam praktiknya, korban diminta mengikuti ritual yang ditentukan oleh pelaku.
“Ritual dilakukan sebagai bagian dari pengobatan. Lokasinya tidak hanya di rumah pelaku, tetapi juga dibawa ke tempat-tempat tertentu seperti makam,” jelas Indra.
Ritual tersebut diduga mengarah pada tindakan persetubuhan yang dilakukan berulang kali, bahkan disebut terjadi lebih dari lima kali. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku kerap menakut-nakuti korban dengan ancaman mistis agar menuruti permintaannya, termasuk ancaman “hamil gaib” jika menolak.
Motif korban menuruti permintaan pelaku diduga karena keinginan kuat untuk menyembuhkan suaminya yang sakit.
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian.
“Pelaku ini residivis, pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya,” tambahnya.
Pelaku ditangkap petugas saat berada di jalan. Dalam kasus ini, polisi menyebut tidak terdapat unsur kerugian materiil berupa uang.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan kasus guna mengungkap fakta tambahan.
Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. [fiq/beq]






