Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sudah memeriksa 44 warga Desa/Kecamatan Sawoo yang menjadi korban kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan surat segel tanah.
Surat tersebut diterbitkan oleh oknum perangkat Desa Sawoo yang akan digunakan warga untuk syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Sudah ada 44 warga yang kita periksa,” kata Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onasis, ditulis Jumat (21/07/2023).
Kasus dugaan pungli penerbitan surat segel tanah ini, sudah berjalan 7 bulan. Kasus itu mencuat pada awal bulan Januari 2023 lalu. Kemudian, kasus yang ditangani oleh kejaksaan itu, naik ke penyidikan pada tanggal 22 Feebruy 2023. Yang sudah diperiksa oleh kejaksaan sebanyak 44 orang itu merupakan warga Desa Sawoo yang menjadi korban.
“Kita masing memanggil warga yang menjadi korban untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.
Meski sudah berjalan sudah 7 bulan, namun oknum perangkat desa yang melakukan pungli malah belum diperiksa sama sekali. Hal itulah yang membuat ratusan warga menggeruduk kantor kejaksaan pada Kamis (21/7) kemarin.
“Kasus ini tidak berhenti, masih berproses. Kita mohon dukungan dari warga. Ketika dipanggil dimintai keterangan, tolong didukung dengan hadir tepat waktu. Karena jika 1-2 orang tertunda, maka akan menunda orang yang berikutnya,” katanya.
Lambatnya penanganan kasus dugaan pungli tersebut, diakui oleh Rindang. Sebab, saat kasus itu mencuat juga bersamaan dengan persidangan kasus korupsi peningkatan jalan di Kecamatan Jenangan, yang baru diputus pada bulan lalu. “Di pidana khusus hanya ada 2-3 orang yang menangani korupsi. Itulah yang menjadi kesulitan kita,” katanya.
Mulai saat ini, Rindang memerintahkan jajaran di Kejari Ponorogo, terutama pidsus, intelijen untuk segera melakukan percepatan penanganan perkara ini. Sehingga kasus yang merugikan banyak warga Desa Sawoo ini, tidak berlarut-larut.” Intinya kita akan melakukan percepatan untuk kasus dugaan pungli ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis (20/07) kemarin, ratusan warga Desa Sawoo korban pungli penerbitan surat segel tanah menggeruduk kantor Kejari Ponorogo. Mereka mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan pungli di desanya. Sudah 7 bulan berjalan, hanya warga korban saja yang diperiksa oleh jaksa. Namu, oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungutan liar itu pun, sampai detik ini belum sama sekali diperiksa oleh Kejari Ponorogo. Dari warga yang menjadi korban malah sudah ada 44 orang yang diperiksa. (end/kun)
BACA JUGA:






