Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pengurus DPD PSI Surabaya sebagaimana dalam laporan Polisi No. TBL/B/433.01/VIII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Agustus 2021 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur telah dicabut. Hal itu disampaikan Dino Wijaya Erwan Putra dalam siaran persnya.
Dino menegaskan, tidak ada korupsi dana bantuan politik yang dilakukan oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas (DPD PSI) Indonesia di Surabaya seperti yang diberitakan sebagian media sebelumnya.
Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa Teguh Cahyadin, selaku ketua DPW Jawa Timur dan mewakili saudara Yusuf Lakaseng meminta maaf kepada seluruh pengurus dan kader PSI Surabaya atas kinerjanya selama memimpin DPD Surabaya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”psi”]
“Para pengurus Partai Solidaritas Indonesia DPD Kota Surabaya beserta seluruh anggota adalah suatu keluarga besar. Atas konflik internal yang pernah terjadi di Partai telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ke depannya, kami akan bersama-sama membangun PSI Kota Surabaya untuk terus Hadir dan Kerja untuk Rakyat,” ujar Dino dalam siaran persnya, Selasa (12/10/2021).
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat dalam rekonsiliasi partai. [uci/but]






