Blitar (beritajatim.com) – Sekretaris Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), Joko Agus Prasetyo dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (16/06/2025). Joko dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.
“Saya siap memberikan keterangan yang diperlukan. Laporan kami adalah bentuk tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap proses ini dapat berlangsung transparan dan akuntabel,” kata Joko Agus Prasetyo.
Sebelumnya, Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) memang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Blitar ke kejaksaan.
Laporan yang dibuat oleh FMR berdasar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan sejumlah kejanggalan. Menurut FMR, dari hasil audit tersebut mengarah pada potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
“Kami percaya bahwa laporan ini akan mendorong penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran publik. Dugaan korupsi ini tidak bisa dibiarkan,” kata Joko.
FMR pun membeberkan dasar mereka membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Menurut FMR berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 65.Α/Λ.HP/XVIII.SBY/04/2024, terdapat ketidaksesuaian signifikan antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi di lapangan.
Salah satu temuan mencolok adalah pembayaran tagihan listrik PJU yang mencapai Rp 28.657.454.470,00, dengan dua sistem pembayaran yang tidak seimbang. “Pembayaran dilakukan tanpa adanya verifikasi terhadap konsumsi daya yang sebenarnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 279.363.663,00,” ungkap Joko.
Selain itu, pembayaran untuk ID pelanggan yang sudah tidak aktif juga menjadi sorotan, dengan kerugian mencapai Rp.2,2 Miliar FMR menilai bahwa kurangnya koordinasi antara Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi salah satu penyebab utama dari masalah ini.
“Kurangnya transparansi dalam pencatatan aset PJU dan tidak adanya mekanisme verifikasi lapangan membuat situasi semakin parah,” tambahnya.
FMR pun meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka juga menekankan pentingnya audit berkala untuk memastikan penggunaan anggaran publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami berharap tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ini adalah kesempatan untuk menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tutup Joko. (owi/kun)







1 Komentar
periode mak rini, memang penuh dengan kejutan dan teka teki.