Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, dalam waktu dekat segera menetapkan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, tahun 2016 hingga 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, M.Hamdan S menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi di Desa Roomo sudah tahap penyidikan serta audit kerugian negara telah keluar. Untuk itu, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera menindaklanjuti dengan menetapkan status tersangka.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi”]
“Minggu depan kita akan melakukan pemanggilan kepada mereka yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran ini. Kami juga akan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tuturnya, Kamis (21/7/2022).
Ia menjelaskan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik yang telah diterima sebulan lalu. Langsung ditindaklanjuti dimana ada kerugian negara sebesar Rp 270 juta. “Khusus perkara korupsi di Gresik kami tidak akan main-main, dan akan bertindak tegas. Pihaknya juga mengusut sampai tuntas bagi mereka yang memainkan anggaran untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan negara,” paparnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, jumlah tersangka perkara dugaan korupsi di Desa Roomo rencananya hanya ada satu tersangka. “Kami menetapkan satu tersangka, siapa orangnya dan perannya apa tunggu hasilnya,” katanya.
Seperti diketahui, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik tahun anggaran 2016 sampai 2018 beberapa bulan lalu. Dari hasil penyelidikan serta laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu tiga tahun diduga kuat diselewengkan. [dny/suf]






