Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa 15 saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
- Pemeriksaan berlangsung di Polres Kota Probolinggo.
- Saksi berasal dari Pokmas, yayasan, sekolah, hingga pondok pesantren.
- Kasus ini berkaitan dengan dana hibah APBD Jatim 2021–2022.
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (25/5/2026).
“Hari ini Senin (25/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan TPK terkait dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021–2022,” kata Budi.
Sebanyak 15 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kelompok masyarakat, yayasan, lembaga pendidikan, hingga pondok pesantren.
Mereka di antaranya Slamet Riyadi selaku Ketua Pokmas Nangkid Jaya, Samsuri selaku Ketua Pokmas Jambu Makmur, Abdul Halim selaku Ketua Yayasan An Nur Baitan Nur, Mukhtar selaku Ketua SMPI Fathul Barriyah, dan Abd Hadiy selaku Ketua SD Islam Darussalam.
Selain itu, KPK juga memeriksa Tri Setya Handayani selaku Ketua Pokmas Rahayu, K. Sa’duddaroin selaku Ketua Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Hasan, serta Subhan Sodiq dari Musholla Al Hikmah.
Saksi lainnya yakni Mahrus Zainul Arifin selaku Ketua Pokmas Pesawahan Jaya Makmur, Agus Salem selaku Ketua Pokmas Bumi Sentosa, Indra Mega Kartika selaku Ketua RA Nurur Rohmah, Nur Rohmad selaku Ketua MI Nurur Rohmah, Sadikin selaku Ketua MI Miftahul Huda, Abd Rasek selaku Ketua Pokmas Putra Mahkota, dan Suharto selaku Ketua Yayasan Nurul Mubtadi’en.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Probolinggo,” ujar Budi.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Kusnadi, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga mantan kepala desa dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Sejauh ini, KPK telah menahan empat tersangka pemberi suap, yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan sejak 2 Oktober 2025 lalu. [hen/beq]






