Malang (beritajatim.com) – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menemui keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok di Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (19/10/2022) malam ini.
Devi Athok adalah ayah kandung dari dua korban Tragedi Kanjuruhan Natasya (18) dan Nayla (13). Selain dua putrinya meninggal dunia, mantan istri Devi Athok bernama Gebi (43) yang juga ibu kandung Natasha dan Nayla, turut meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Kedatangan TGIPF ke rumah Devi Athok untuk menanyakan apa sebab jadwal otopsi yang sudah direncanakan, mendadak dibatalkan. Pertemuan malam ini difasilitasi langsung Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat SH.
Menurut Imam, pembatalan otopsi bukan karena keinginan kliennya. Namun, banyaknya upaya aparat kepolisian yang mendatangi rumah Devi Athok ketika rencana otopsi hendak dilakukan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
“Awal mula keluarga mau otopsi itu begini, keluarga pada saat melapor ke LPSK, bersedia mau di otopsi agar kasus tragedi Kanjuruhan diusut tuntas. Nah, saya tidak mendampingi. Saya kemudian dikabari, saya pastikan lagi. Laku bikinlah surat bersedia otopsi. Belum diserahkan, tapi Polisi keburu rilis dan menentukan waktu dan tanggalnya untuk dilakukan otopsi. Saya kaget, loh kok jadi begini. Ada apa sih, saya kemudian menemui keluarga lagi, pertemuan hari ini kami bersedia memfasilitasi dengan TGIPF agar perkara otopsi ini tidak simpang siur,” tutur Imam.
Imam menegaskan, keluarga kliennya setelah ramai disiarkan bersedia otopsi, ternyata banyak didatangi Anggota Kepolisian. “Kedatangan Polisi ke rumah klien kami dengan bentuk komunikasi yang kurang enak, membuat keluarga korban jadi tertekan. Disini kami meminta agar TGIPF memastikan tidak ada lagi upaya-upaya dari kepolisian seperti mendatangi rumah keluarga korban apabila otopsi jadi dilakukan. Itu kami sampaikan ke TGIPF seperti permintaan keluarga korban,” ujar Imam.
Sementara itu, Anggota TGIPF Irjen Pol Armed Wijaya menjelaskan, pihaknya mendatangi rumah Devi Athok terkait kabar intimidasi jelang otopsi. “Kami tanyakan langsung pada keluarga korban terkait rencana otops. Karena keluarga korban sebelumnya sudah berjalan lancar, tahu-tahu ada pembatalan oleh keluarga. Isunya bahwa pembatalan ada intervensi oleh anggota kepolisian. Kedatangan kami untuk klarifikasi apakah betul ada intervensi. Kita gali info, ternyata info intervensi anggota itu tidak benar,” beber Irjen Pol Armed Wijaya.
Armed menuturkan, pembatalan datang dari pihak keluarga korban. Terutama ibu yang bersangkutan, tidak tega bila di otopsi dilakukan. “Bukan intervensi, lebih pada saat pembuatan konsep draf pembatalan, keluarga tidak paham, sehingga ada anggota yang menuntun. Mungkin ada komunikasi anggota yang dianggap keluarga korban kurang pas. Karena pembatalan itu juga hak keluarga,” ucapnya.
Armed menambahkan, kepastian otopsi atau tidak, semua tergantung keluarga korban. “Jadi tidaknya otopsi sekarang menunggu kepastian keluarga korban 1 sampai 2 hari, akan dimusyawarahkan pihak keluarga apakah akan di otopsi atau tdak,” paparnya. (yog/kun)






