Surabaya (beritajatim.com) – Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel (YMASA) melayangkan gugatan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. YMASA tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM yang menerbitkan akta pendirian badan hukum Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja (YMASAS) tertanggal 21 Januari 2020.
Kuasa hukum YMASA, Hendra Gunawan, menjelaskan konflik yang terjadi dalam pengelolaan Masjid Agung Sunan Ampel dipicu berdirinya yayasan baru dengan nama yang memiliki kesamaan sejak 2020. Akibatnya, muncul dualisme kepengurusan Masjid Agung Sunan Ampel.
Sementara, pengelolaan Masjid Agung Sunan Ampel saat ini dijalankan oleh YMASAS yang notabene adalah yayasan baru. Padahal, kata Hendra, yayasan yang saat ini menjadi kliennya sudah lama berdiri.
Alasan inilah yang menjadi dasar kliennya mengajukan gugatan terhadap Kemenkum HAM. YMASA menginginkan agar SK yang diterbitkan Kemenkum HAM dinyatakan batal demi hukum.
“Yang mana menjadi dasar gugatan kami adalah surat keputusan tentang pengesahan atas pendirian yayasan tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan isi dari akta yang dimiliki oleh yayasan baru, karena isi atau keterangan dari akta tersebut adalah tentang “Perubahan Data Yayasan”. bukan tentang “Pendirian Yayasan” yang baru,” kata Hendra di Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, YMASA juga melayangkan gugatan di Pengadilan Agama Surabaya terkait Status Tanah Masjid Agung Sunan Ampel dan Area Makam Sunan Ampel yang berlokasi di Jalan Ampel Masjid No. 53 Surabaya, dengan nomor perkara: 6345/Pdt.G/2021/PA/Sby.
“Sampai saat ini status tanahnya masih berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan baru tersebut dan dasar dari proses ganti nama pada sertifikat tersebut adalah atas perubahan anggaran dasar Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, bahwa seharusnya status tanah tersebut adalah surat Wakaf bukan SHM,” katanya.
“Yang ketiga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas rekomendasi pendirian rumah ibadah oleh Kemenag Kota Surabaya sekaligus sebagai tergugat, yang mana saat ini prosesnya masih pada pemeriksaan gugatan,” sambungnya.
Kuasa Hukum YMASA lainnya, Hariyanto, menegaskan salah satu alasan kliennya menggugat Kepala Kementerian Agama Surabaya, karena ada tindakan faktual yang dilakukan tergugat. Dalam salah satu syarat pengajuan mendapatkan rekomendasi yang di ajukan oleh pihak Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel Soerabaja yaitu adanya pernyataan tidak adanya konflik, namun faktanya telah ada konflik sebelumnya.
“Setelah pihak klien kami yaitu kepegurusan Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel pimpinan Ahmad Hifni mengetahui adanya rekomendasi tersebut, telah mengajukan keberatan secara tertulis, tidak pernah di minta klarifikasi (tabayyun) perihal tidak adanya konflik tersebut, hingga gugatan kami layangkan di PTUN Surabaya,” katanya.
Adapun bunyi gugatan tersebut adalah:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, perihal:Rekomendasi.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Nomor: B.009/Kk.13.29.1.3/BA.04/05/2020, tanggal Mei 2020, Hal: rekomendasi.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Sementara, Ketua Pengawas Yayasan Masjid Agung Sunan Ampel, Ahmad Hifni, berharap konflik di Masjid Ampel ini segera berakhir. Karena amanat yang dia terima dari sesepuh merupakan rumah besar umat Islam yang tidak mengenal golongan manapun asal taat kepada Allah SWT.
“Dulu para sesepuh juga sesudah mengambil langkah musyawarah mencari titik temu, bahkan inisiasi dari PWNU juga telah kami lakukan dan tidak menemui titik temu. Jika langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka kita meminta pengadilan untuk menentukan ini,” kata Hifni.
“Dengan ini kami berharap semoga ini segera berakhir karena juga menyangkut ketentraman masyarakat dalam beribadah,” pungkasnya.[asg/kun]






