Ngawi (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian ponsel pintar asal Madura terpaksa berlebaran di jeruji besi usai dibekuk Satreskrim Polres Ngawi di salah satu hotel di Kecamatan Ngawi, Senin (25/4/2022).
Mereka adalah Hori (40) dan Abdul Kholik (33), keduanya adalah warga Kecamatan Benowo dan Krembangan Surabaya.
Kedua pelaku menggunakan tongkat narsis (tongsis) yang sudah dimodifikasi untuk melancarkan aksi. Bagian ujung tongsis diubah sedemikian rupa untuk dipasangi perekat tentakel gurita karet.
Perekat itu cukup kuat untuk mengambil ponsel yang berada di dalam.dashboard mobil maupun di tempat-tempat lain saat pemilik ponsel lengah.
”Ini modus yang perlu diwaspadai. Mereka menyasar tempat-tempat yang banyak digunakan untuk parkir dan beristirahat. Semisal di SPBU dan parkiran swalayan. Terlebih saat ini bakal banyak pemudik yang mungkin butuh istirahat ditempat -tempat umum,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, Senin (25/24/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pencurian-ngawi”]
Kedua pelaku tersebut ditangkap usai salah satu warga melapor kehilangan ponsel. Setelah ditelusuri oleh petugas, terdeteksi ponsel korban berada di sebuah hotel di wilayah Ngawi. Petugas pun langsung menuju lokasi tersebut.
”Kemudian mereka segera kami amankan dan kami menyita tujuh buah ponsel. Lima ponsel hasil curian dan dua ponsel.lainnya masing-masing milik pelaku,” kata Toni.
Keterangan pelaku pada penyidik, mereka mengincar pengemudi yang beristirahat di dalam mobil. Meski pintu terkunci, biasanya jendela tetap dibuka sedikit. Celah sempit itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasukkan tongsis dan merekatkan ponsel korban sehingga mudah diambil.
”Ada dua alat yang digunakan pelaku. Diduga mereka tak hanya melakukan kejahatan di wilayah Ngawi saja. Tapi juga di tempat lain. Mereka berkeliling menggunakan mobil rentalan,” katanya.
Karena kejahatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Pun, salah satu pelaku yakni Abdul merupakan residivis kasus pencurian. (fiq/ted)






