Gresik (beritajatim.com) – Petualangan dua tersangka spesialis pencuri ponsel, yakni Jamaluddin (25) dan Rizal Hermawan (28), keduanya warga Jalan Jatipurwo Semampir, Surabaya, terhenti di balik jeruji besi. Keduanya diringkus karena kedapatan mencuri ponsel milik Hanif Saputro (18) warga Kota Batu yang indekost di Jalan Amak Khasim 39 Gresik.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula saat korban yang bernama Hanif Saputro sedang berada di dalam kamar kos untuk beristirahat. Sambil meletakkan ponsel di sampingnya, tiba-tiba raib usai menjalankan sholat shubuh.
Merasa ada yang mencuri, korban akhirnya menanyakan ke teman-temannya. Tapi, semua temannya tersebut tidak mengetahui keberadaan ponsel milik Hanif. Adanya kejadian itu, korban melaporkan ke Polsekta Gresik.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsekta Gresik melakukan penyelidikan serta mengecek CCTV di sekitar TKP yang ada di jalan raya. Berdasarkan hasil bukti-bukti yang didapat, ciri-ciri pelaku ada kesamaan saat pelaku menjalankan aksinya di TKP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
“Saat menjalankan aksinya kedua pelaku berpakaian menggunakan sarung serta baju kaos, dan mengenakan motor tanpa helm, sangat jelas terekam di kamera CCTV,” ujar Kapolsekta Gresik AKP Rahmat, Selasa (13/09/2022).
Rahmat menambahkan, setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku, anggotanya di lapangan langsung melakukan patroli lalu mencurigai pelaku yang sedang mengendarai motor.
“Pelaku kami tangkap sewaktu keluar dari tempat kosnya. Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah kamar kos sebanyak lima kali di wilayah Kota Gresik,” imbuhnya.
Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita satu unit motor Honda Vario L 5946 JY, dua buah ponsel serta uang tunai Rp 250 ribu.
Kini kedua pelaku meringkuk di penjara usai menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, pelaku juga dijerat pasal 363 KHUP ancaman lima tahun penjara. (dny/kun)






