Sumenep (beritajatim.com) – Dua warga asal Kabupaten Pamekasan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil inex. Keduanya adalah MY (46), warga Desa Bangsereh, dan M (37), warga Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar.
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda. MY lebih dulu ditangkap di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Sedangkan M ditangkap beberapa saat kemudian di area persawahan Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MY. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MY.
“Dalam mobil Toyota Calya warna orange metalik yang dikendarai MY, ditemukan barang bukti sabu seberat 110,22 gram dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, serta sebuah tas berisi ponsel dan kartu SIM,” ujar Widiarti, Rabu (23/07/2025).
Saat diinterogasi, MY mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya, M. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi bergerak cepat menuju lokasi keberadaan M dan berhasil mengamankannya.
“Ketika mengetahui kehadiran petugas, M sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang 30 butir pil inex berwarna kuning ke tanah. Namun, seluruh barang bukti berhasil ditemukan. Saat ditunjukkan, M tidak berkutik dan mengakui kepemilikannya,” jelas Widiarti.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Sekarang kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegas Widiarti. [tem/beq]






