Surabaya, (beritajatim.com) – Persahabatan Agus Muryanto (37) asal Jl Jangkungan dan M. Angga (26) asal Jl Sukodami, Surabaya harus berakhir di balik jeruji. Pasalnya, kedua sejoli tersebut ditangkap polisi di Jl Prof Dr Mustopo (depan RS Husada Utama) karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. “Saat ditangkap barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan di saku tersangka Agus”, ujarnya, Kamis (12/8/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”sabu-sabu”]
Djoko menambahkan, hasil penyidikan yang sudah dilakukan, mereka membeli serbuk narkotika itu di Jalan Kunti dengan cara patungan. “Beli di Kunti. Mereka membeli satu poket sabu-sabu itu dengan patungan Rp 100 ribuan. Kepemilikannya diakui milik kedua tersangka,” tambahnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 poket sabu-sabu dengan berat 0,34 gram berikut plastik pembungkusnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. [ang/suf]






