Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua proyek strategis milik Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro dengan total anggaran Rp15 miliar terancam gagal terealisasi pada tahun anggaran 2025. Kedua proyek tersebut belum dapat dijalankan karena belum memperoleh izin dari lembaga pemangku wilayah terkait.
Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmi Elisabeth, menjelaskan bahwa proyek pertama adalah pembangunan penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, dengan anggaran senilai Rp7,5 miliar. Hingga kini, proyek itu belum bisa dimulai karena masih menunggu izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Belum (mulai pengerjaan). Karena belum mendapatkan izin dari Kementerian PU,” ungkap Helmi, Rabu (8/10/2025).
Sementara proyek kedua adalah pembangunan cekdam di Dusun Rondomori, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang. Proyek yang ditujukan untuk memperkuat ketersediaan air baku ini juga terkendala izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo dan Perhutani. Lokasi pembangunan yang berada di kawasan hutan lindung menjadi alasan utama tertundanya pelaksanaan proyek.
“Iya, belum ada izin baik dari BBWS maupun dari Perhutani,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, David Yudha Prasetya, turut membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan tender untuk dua proyek strategis daerah (PSD) tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada pengajuan tender untuk dua paket tersebut,” pungkasnya.
Dengan belum adanya izin dan proses lelang, dua proyek bernilai total Rp15 miliar itu berpotensi tidak terlaksana pada tahun ini, meskipun telah masuk dalam daftar proyek strategis daerah Kabupaten Bojonegoro. [lus/beq]






