Jember (beritajatim.com) – Dua orang perempuan warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, disandera selama enam hari di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Alfian Nurrizal memimpin pembebasannya, Minggu (3/11/2019).
Dua orang itu adalah warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, yakni Erfawati (53) yang berprofesi pedagang dan Nur Ipah (52) yang berprofesi pegawai negeri sipil. “Mereka disandera karena masalah utang-piutang,” kata Alfian.
Mereka disandera MA (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dan Kar (53), warga Desa Sisipan, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai.
Erfawati dan Nur Ipah berbisnis beras dengan Kar untuk dijual kepada korban gempa di Palu pada Mei lalu. Ternyata harga beras yang hendak dijual itu terlalu mahal. “Sehingga akhirnya beras itu dijual murah atau dijual rugi,” kata Alfian.
Kerugian ini membuat dua warga Palu itu dibebani tanggungan sebesar Rp 230 juta. Kar minta bantuan MA dan MA menghubungi kedua warga Palu itu. “Dikatakan korban akan dibantu persoalan uang yang dianggap utang piutang itu,” kata Alfian.
Percaya, Erfawati dan Nur Ipah berangkat ke Jawa Timur. Mereka dijemput MA di Bandara Juanda Surabaya, Selasa (28/10/2019). “Keduanya berniat baik memberitahukan persoalan utang senilai Rp 230 juta ke Kar akan diselesaikan setelah proses jual beli tanah di Jakarta,” kata Alfian.
Dua warga Palu itu hendak ke Jakarta untuk menyelesaikan proses jual beli tanah tersebut. Namun MA punya pendapat berbeda. Dia ingin mereka tetap di rumahnya di Jember. Di rumah itu ternyata ada Kar.
[berita-terkait number=”3″ tag=”jember”]
“Mereka tidak boleh keluar meninggalkan rumah sampai persoalan utang selesai. Kedua korban selama enam hari berada di rumah terlapor,” kata Alfian.
Rupanya aksi penyanderaan ini tercium polisi. Alfian dengan ditemani Kasat Reskrim AKP Jumbo Qontasson, Kapolsek Jenggawah AKP Udik Budiarso, dan Kapospolsubsektor Ajung Iptu Prayitno segera ke rumah MA, Minggu (3/11/2019) pukul tiga sore. Mereka mengamankan korban dan MA. (Wir/ted)






