Ringkasan Berita:
- Dua pelaku pencurian empat ponsel di Warkop Jirolu 02 Manyar berhasil ditangkap.
- Polisi juga membekuk seorang penadah yang membeli tiga unit ponsel hasil curian.
- Kasus bermula saat korban meninggalkan ponsel di meja ketika merayakan ulang tahun.
- Satreskrim Polres Gresik masih memburu barang bukti lain yang telah berpindah tangan.
Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pencurian empat unit ponsel milik pengunjung warung kopi di kawasan Tebalo Center, Manyar, yang terjadi saat perayaan ulang tahun pada 23 April 2026.
Dua pelaku utama berhasil diringkus, sementara seorang penadah yang diduga menerima barang hasil kejahatan juga turut diamankan.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun di Warkop Jirolu 02, Manyar.
Dalam suasana santai, korban bersama teman-temannya menjalankan tradisi bercanda dengan menceburkan salah satu rekannya ke tambak di sekitar lokasi.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
Empat unit ponsel yang sebelumnya diletakkan di atas meja, yakni iPhone 13 Midnight, Poco X5 hitam, Oppo A60 biru, dan satu unit ponsel warna krem, raib saat korban kembali sekitar pukul 17.10 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di wilayah Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Oppo A60 milik korban yang belum terjual serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi W-2928-DL yang digunakan dalam aksi tersebut.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada penadah berinisial IAP (30), yang diketahui membeli tiga unit ponsel hasil curian.
Tim kepolisian berhasil menangkap IAP di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang pada pukul 21.30 WIB di hari yang sama.
Kini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lanjutan.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melacak barang bukti lain yang diduga telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di tengah keramaian. [dny/beq]






