Sidoarjo (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Taman dengan dukungan Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kamis (15/5/2025). Salah satu pelaku bahkan sempat diamankan warga setelah dipergoki saat akan membawa kabur motor korban.
Pelaku pertama yang tertangkap adalah Muhammad Fajar (26), seorang pengamen asal Waru. Ia kedapatan hendak mencuri Honda PCX hitam nopol W 2697 NFX milik AAI (21), warga Bringinbendo. Aksi Fajar keburu dipergoki warga sebelum berhasil melarikan motor.
Sementara rekan Fajar, Heri Suryono (38), seorang tukang servis elektronik asal Buduran yang berperan sebagai eksekutor, sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di Bungurasih, Waru, sehari kemudian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, motor korban diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setir. Dua pelaku lebih dulu memantau situasi dengan mengendarai Honda CBR 150 merah nopol L 6103 WB.
“Belum sempat membawa kabur motor, keduanya dipergoki warga. Heri berhasil melarikan diri, namun Fajar yang mengawasi situasi justru ditangkap dan sempat menjadi sasaran amuk massa sebelum diamankan polisi,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Fajar mengaku melakukan aksi tersebut bersama Heri. Menindaklanjuti pengakuan itu, Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melacak keberadaan Heri pada Sabtu (10/5/2025) malam.
“Tersangka Heri kami amankan saat berada di Waru dan hendak menemui Fajar. Ia mengaku belum mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap,” lanjut Christian Tobing.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya merupakan spesialis pencurian sepeda motor. Keduanya kini dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [isa/beq]






