Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan di TKP Jalan Raya depan Terminal Jatirogo, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang sempat melarikan diri hingga ke Tangerang Selatan.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban IPTU Moh. Rudi mengatakan bahwa dua tersangka yakni CAS (31) alias Duyung residivis perkara pengeroyokan dan MAF (26) alias Tokrek, keduanya berasal dari warga Dusun/Desa Demit, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
“Kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa 22 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya depan Terminal Jatirogo, korban bernama Kasmen (41) warga Dusun Bader, Desa Jatirogo, Kabupaten Tuban mengalami luka bacok terbuka,” ungkap Moh. Rudi, Senin (18/08/2025).
Lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan sebilah benda tajam jenis bendo.
“Akibatnya korban mengalami luka terbuka di bagian tangan kiri, tangan kanan, dan area perut,” terang Rudi sapanya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, sehingga oleh korban (warga) ditegur. Karena teguran itu, pelaku tidak terima, kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis bendo itu dan kembali mendatangi korban serta langsung membacok.
“Pelaku ini mabuk minum tuak dan melukai korban lain bernama Ibnu Mundir yang juga mengalami luka terbuka,” ujar Kanit Jatanras tersebut.
Setelah melukai dua orang tersebut, pelaku langsung kabur atau melarikan diri ke wilayah Tangerang Selatan. Namun, tim dari Satreskrim Polres Tuban melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan di Tangsel sekitar pada 17 Agustus 2025 kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. [dya/ian]






