Ringkasan Berita:
- Lapas Tuban memberikan remisi khusus kepada dua warga binaan lanjut usia yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
- Kedua narapidana tersebut memperoleh remisi masing-masing selama 4 bulan dan 5 bulan.
- Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
- Kebijakan tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran negara dengan penghematan mencapai Rp5,94 juta.
Tuban (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua warga binaan lanjut usia (lansia) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan aspek kemanusiaan sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra, mengatakan pemberian remisi khusus dilaksanakan berdasarkan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Menurutnya, remisi merupakan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” ujar Irwanto.
Ia menjelaskan, terdapat dua warga binaan lansia di Lapas Tuban yang menerima remisi khusus tersebut. Keduanya berinisial G dan M yang merupakan narapidana kasus pembunuhan.
Masing-masing memperoleh remisi selama empat bulan dan lima bulan.
“Pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan bagian dari implementasi sistem Pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan dan telah memenuhi syarat,” imbuhnya.
Irwanto berharap kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana.
Selain sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan hak warga binaan, pemberian remisi juga dinilai memberikan manfaat dari sisi efisiensi anggaran negara.
“Dengan adanya pemberian remisi kepada 2 warga binaan Lapas Tuban tersebut, juga dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelas Irwanto.
Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi kepada dua narapidana lansia tersebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp5.940.000.
Menurut Irwanto, efisiensi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan pemasyarakatan yang tidak hanya mengedepankan aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Hal ini juga upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada efisiensi anggaran negara,” pungkasnya. [dya/beq]






