Bangkalan (beritajatim.com) – Unit reskrim Polsek Kamal, Bangkalan, meringkus dua lelaki paruh baya usai melakukan transaksi sabu-sabu di jalan Raya Kamal, Selasa (18/1/2022) siang kemarin.
Kapolsek Kamal, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya menyebutkan, dua lelaki tersebut yakni AE (42) dan SI (47) warga Kampung Kejawan, Desa/Kecamatan Kamal. Saat diringkus, keduanya baru saja membeli barang haram tersebut seberat 3,22 gram.
“Kami mendapatkan informasi dari warga setempat dan langsung melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengejar dan menangkap dua pelaku itu,” jelasnya, Kamis (20/1/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Andy menyebutkan, dua pelaku mendapatkan barang haram itu dari lelaki berinisial US warga Kecamatan Socah. AE dan SI membeli sabu tersebut seharga Rp 2,5 juta pada pelaku US. “Kami masih lakukan pengejaran pada US dan kami juga dalami jaringannya. Saat ini kami sudah tetapkan US sebagai DPO,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut dua pelaku kini harus mendekam dipenjara dan dituntut Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.[sar/kun]






