Surabaya (beritajatim.com) – Rencana reklamasi dalam proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar memicu pro kontra di kalangan legislatif.
Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) dan Komisi C (bidang pembangunan) yang sama-sama melakukan hearing terkait aduan Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp72 triliun ini berbeda pendapat.
Tanggapan Komisi C DPRD Surabaya
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, menyatakan penolakan keras terhadap proyek reklamasi ini karena dinilai melanggar peraturan daerah dan merugikan masyarakat, terutama nelayan.
“Kami menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk Walhi dan masyarakat pesisir, terkait rencana reklamasi ini. Setelah mengundang pakar, kami menemukan bahwa proyek ini melanggar Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, RPJPD provinsi, dan peraturan lainnya,” tegas Baktiono.
Meskipun SWL merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Baktiono menekankan pentingnya studi kelayakan dan transparansi informasi terkait dampak proyek ini.
“Jika dampaknya positif, silakan dilanjutkan. Namun, jika dampak ekonominya hanya menguntungkan segelintir orang dan merugikan mayoritas warga Surabaya, proyek ini harus dibatalkan,” kata politisi kawakan PDIP Surabaya ini.
Baktiono menegaskan bahwa reklamasi akan menyebabkan pendangkalan, merugikan nelayan, merusak ekosistem mangrove, dan berdampak negatif bagi lingkungan secara keseluruhan.
“Warga Surabaya, terutama yang terdampak, menolak keras proyek ini. Mereka tidak ingin ada eksklusivitas dengan pembangunan pulau buatan tersebut,” tegasnya.
Tanggapan Komisi A DPRD Surabaya
Komisi A setuju PSN Reklamasi Surabaya Waterfront Land tapi dengan catatan.
Komisi A DPRD Surabaya, yang menerima keluhan nelayan, menegaskan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai 72 triliun rupiah ini harus membawa kemakmuran bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kami menyetujui proyek ini dengan catatan badan usaha memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jangan sampai madu industrialisasi hanya memberikan dampak negatif tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni
PT Granting Jaya, selaku operator proyek, telah memaparkan rencana keberpihakan terhadap masyarakat terdampak. Namun, dia mengingatkan agar janji tersebut benar-benar diwujudkan.
“Jangan sampai ada perbedaan antara rencana dan kenyataan,” ujar Ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Toni sapaan lekatnya mengatakan salah satu solusi yang diusulkan adalah modernisasi kapal nelayan dan pelatihan pengelolaan hasil tangkapan. Apalagi, kata Toni, rata-rata kapal nelayan di Indonesia sudah tertinggal 30 tahun dari negara lain.
“PT Granting Jaya harus memberikan fasilitas dan bimbingan teknis agar hasil tangkapan bisa langsung terserap ke pasar,” ujar mantan jurnalis ini.
Selain itu, Komisi A juga menuntut penyediaan perumahan layak bagi nelayan terdampak. Apalagi, lanjut dia, dalam proyek reklamasi zona B menyediakan kawasan khusus perumahan nelayan.
“Kami berharap masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk membeli kawasan pemukiman nelayan,” kata ujar dia.
Dia mengatakan PT Granting Jaya juga harus memfasilitasi kredit perbankan dan membentuk koperasi di mana nelayan memiliki saham.
Dia juga menegaskan bahwa tujuan utama dari proyek ini adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran warga Surabaya, khususnya nelayan pesisir.
“Kita tidak ingin proyek ini nanti tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Surabaya,” pungkas mantan aktivis LMND ini.
Seperti diketahui, Kawasan pesisir Surabaya Waterfront Land (SWL) masuk dalam salah satu dari 14 Proyek Strategi Nasional (PSN).
PSN sendiri masuk Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Ada Empat PSN di Surabaya
PSN yang terkait Kota Surabaya adalah pembangunan fly over dari dan menuju Terminal Teluk Lamong. Double Track Jawa Selatan. SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Umbulan, dan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL). [asg/ian]
![Dua Komisi DPRD Beda Pendapat Soal PSN Reklamasi Surabaya Waterfront Land Senilai Rp72 Triliun Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar Arif Fathoni (kiri) dan Ketua Komisi C dari Fraksi PDIP, Baktiono (kanan). [Beritajatim/Ade]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/dprd-surabay.webp)





