Jember (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani spanduk putih bertuliskan ‘Jember Krisis Ekologis’, yang dipasang Forum Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam (FKU Mapala), di depan Pendapa Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (2/5/2023).
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jember Sugiarto dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Jember Edi Budi Susilo. Dalam kesempatan itu, mahasiswa menyampaikan surat untuk Bupati Hendy Siswanto berisi enam butir tuntutan mengenai penyelamatan lingkungan hidup di Jember. Salah satunya adalah diterbitkannya dua peraturan daerah (perda), yakni peraturan daerah tentang larangan atau pengurangan plastik sekali pakai di Jember, dan perda untuk menjaga kelestarian gumuk.
Setelah mahasiswa berorasi, Edi dan Sugiarto keluar dari halaman pendapa dan menemui para mahasiswa. “Kita siap (menerima masukan mahasiswa). Intinya kita bersinergi. Pak Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Mapala menciptakan lingkungan yang bersih, lingkungan yang sehat. Mau kerja bareng bersih-bersih Sungai Bedadung, mau bagi-bagi bibit (pohon) bareng-bareng,” kata Edi.
Masalah sampah menjadi perhatian para mahasiswa. “Selama tidak ada perda, orang bisa membuang sampah semaunya,” kata salah satu mahasiswa.
Dampak sampah ini luar biasa. “Kami sudah beberapa kali mengadakan ekspedisi Sungai Bedadung. Terdapat 20 timbunan sampah pada 2019 yang kami hitung sejak lokasi sungai di dekat Pondok Pesantren Nurul Islam hingga kampus belakang Universitas Islam Negeri. Tahun 2021, jumlahnya meningkat. Peran DLH sangat penting di sini,” kata Adam Azizi, koordinator aksi.
Edi berterima kasih kepada FKU Mapala Jember. “Dua rancangan peraturan daerah yang didorong mahasiswa, kami akan bicarakan dengan DPRD Jember. Yang jelas hari ini panas sekali, lebih panas dari biasanya,” katanya.
Sugiarto menjelaskan, Perda tentang Sampah Nomor 2 Tahun 2023 sudah disahkan. “Sekarang posisinya di Bagian Hukum Pemkab Jember. Belum kamis sosialisasikan, karena baru selesai. Setelah perda itu ada, kami menyusun peraturan bupati untuk aturan teknisnya. Salah satu fokus utama kami adalah pembatasan penggunaan sampah plastik. Supermarket dan minimarket akan dilarang menggunakan plastik,” katanya.
Selain menuntut pemberlakuan dua perda, Adam mengkritik RPJMD yang memasukkan potensi peruntukan wilayah tambang mineral logam di 11 kecamatan, yang meliputi Silo, Tempurejo, Wuluhan, Ambulu, Puger, Gumukmas, Mayang, Mumbulsari, Ledokombo, Jenggawah, hingga Kencong. “Konservasi di wilayah pesisir hutan dan pantai sangat terancam yang mengakibatkan kerusakan ekologi dan ekosisten di sana,” katanya.
“Kita sudah jebol di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Masa mau jebol lagi? Kalau datang diskusi saja, omong kosong. Kalau ada gerakan dan kemudian naik (dibicarakan) di DPRD baik-baik saja, dengan catatan mengundang mapala di Jember,” kata Adam.
Para mahasiswa lantas menyerahkan surat tuntutan kepada Edi Budi Susilo dan Sugiarto. “Ini surat cinta untuk bupati Jember,” kata Adam. [wir]






