Blitar (beritajatim.com) – Terdapat dua dari 220 orang kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar tidak menerima perpanjangan masa jabatan hingga 2026. Sementara sisanya yaitu 218 kades resmi mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Dua kades itu adalah Kades Plumbangan, Kecamatan Doko dan ades Jambewangi Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.
“Sesuai dengan masa jabatannya, Desa Plumbangan itu kan habis di Desember 2024 ini, jadi PJ Kadesnya berlanjut, kalau yang Jambewangi itu kan masa jabatannya mulai 2023 kemarin sampai 2029,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Bambang Dwi, Selasa (25/6/2024).
Menurut Bambang, posisi Kepala Desa Plumbangan dan Jambewangi bakal diisi oleh PJ. Kedua desa itu pun bakal dilakukan PAW pada 2025 mendatang.
Hal itu didasarkan pada SE Kemendagri yang menyebut di masa tahapan Pilkada tidak diperbolehkan menggelar Pilkades atau PAW. Sehingga kedua desa tersebut baru akan dilakukan PAW PJ pada tahun depan mendatang usai Pilkada.
“Sehingga Plumbangan yang selesainya Desember, PJ-nya selesai akhir Desember, ya sudah, selesai di situ, terus dilanjutkan PJ Kepala Desa lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya sebanyak 218 Kepala Desa se-Kabupaten Blitar telah menerima SK perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2026 mendatang. SK perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun ini diberikan langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah.
“220 kepala desa semua kita undang, yang menerima perpanjangan sejumlah 218 ini merupakan komitmen kami dari pemerintah untuk melaksanakan amanah Undang-undang,” kata Bupati Blitar, Rini Syarifah, Senin (24/6/2024) lalu.
Dalam penyerahan SK ini, Bupati Blitar, Rini Syarifah mengundang semua kades. Total ada 220 kades yang diundang hadir dalam penyerahan SK ini.
Di hadapan ratusan kades, Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu komitmen dari Pemerintah Kabupaten Blitar untuk menjalankan amanah Undang-undang.
Mak Rini pun berharap para kades ini bisa bersinergi dengan Pemkab Blitar. Utamanya soal melanjutkan program-program kesejahteraan untuk masyarakat Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah mereka sudah lega yang menunggu-nunggu sejak 14 Juni lalu sudah kita tetapkan SK itu,” ungkapnya. [owi/beq]







6 Komentar
kenapa masa jabatan lurah diperpanjang ,,klw lurahnya cuma memperkaya diri dan tidak mengayomi rakyat nya ,,pasti lebih parah bobroknya keadaan desa ,,walaupun tdk ada tambahan masa jabatan kalau lurahnya amanah pasti rakyat akan memilihnya lagi
Betul kata jaya utama kalau lurahnya bobrok hanya akan menyengsarakan masyarakatnya contohnya di desa saya sendiri desa Tambakrejo kec wonotirto
Betul kata jaya utama kalau lurahnya bobrok hanya akan menyengsarakan masyarakatnya contohnya di desa saya sendiri desa Tambakrejo kec wonotirto
Semoga 2 th perpanjangan dimanfaatkan untuk berbenah diri bisa mengukir sejarah praktek baik sebagai bapak warga/desa dan membenahi paradigma pembangunan terhadap terutama terhadap pendidikan masyarakat (khususnya AUD).
Your comment is awaiting moderation.
Kenapa jabatan lurah diperpanjang.aturan ditinjau dulu layak tidak jabatan lurah diperpanjang.lurah tidak bisa kerja diperpanjang.ujung2nya makan gaji buta,slalu warga yang jadi korbannya
Jabatan diperpanjang = Korupsi makin kenyang