Pasuruan (beritajatim.com) – Polres Pasuruan akhirnya mengubah jalur perlintasan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada dua jalur yang diganti yakni jalur zig-zag dan jalur angka 8.
Perubahan jalur ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Santoso dan petunjuk dari Kakorlantas Polda Jatim.
Kanit Reg Ident (KRI) Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Akhmad Akrom mengatakan, dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C, jalur angka delapan diubah menjadi S. Sedangkan jalur zig zag resmi dihapus dalam ujian praktik SIM C di Polres Pasuruan.
“Ada dua jalur praktik yang diubah yakni jalur angka 8, sedangkan jalur zig zag dihapuskan. Sehingga saat ini kami hanya menerapkan empat jalur praktek SIM,” kata Akrom, Selasa (8/8/2023).
BACA JUGA:
APBD Kabupaten Pasuruan 2024 Terancam Defisit
Sedangkan materi ujian praktik SIM C yang baru yakni uji pengereman atau keseimbangan dengan jalur lurus sepanjang 20 meter. Lalu jalur dengan huruf S yang bertujuan untuk melatih keseimbangan.
Selanjutnya jalur yang menyerupai huruf Y yang bertujuan untuk uji reaksi rem. Yang terakhir yakni uji berbalik arah, jalurnya menyerupai huruf U.
Perubahan jalur ini diharapkan agar lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM. Hal ini juga merupakan penyesuaian dengan kondisi yang ada di lapangan atau jalan raya.
BACA JUGA:
Jangan Takut Gagal Ujian Praktik SIM di Polres Mojokerto
Di lain tempat, pemohon SIM, M Irsyad Akmal (19) mengaku dipermudah dalam pembuatan SIM C. Sejauh ini, dia telah melakukan sebanyak tiga kali ujian praktik namun tak lolos lantaran masih menggunakan lintasan lama.
“Sebelumnya sudah pernah melakukan ujian praktik SIM sebanyak tiga kali, tapi sering gagal. Tapi setelah diubah, Alhamdulillah langsung berhasil,” kata Akmal. [ada/beq]






