Tuban (beritajatim.com) – Insiden tewasnya dua pekerja tambang di Kabupaten Tuban memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka mendesak pihak Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024, saat dua pekerja bernama Mustakim, warga Kecamatan Rengel, dan Andi Setiawan dari Sidoarjo, sedang bekerja di tambang batu kapur di Kecamatan Grabagan. Kedua pekerja tersebut tidak sempat melarikan diri ketika longsor terjadi dan akhirnya tertimbun dan meninggal dunia.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap penambangan ilegal.
“Kami akan mengundang dinas terkait dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas para penambang yang ilegal,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).
Fahmi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga merusak lingkungan.
“Saya yakin mereka menambang dengan cara yang asal-asalan,” imbuhnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sudah mengantongi nama-nama penambang ilegal dan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama dinas terkait.
“Kami juga akan mengundang seluruh penambang untuk sosialisasi mengenai pentingnya perizinan tambang, agar mereka bisa bekerja dengan nyaman setelah mengantongi izin,” pungkasnya. [ayu/beq]






