Tuban (beritajatim.com) – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menggelar public hearing bersama SMP Negeri 1 Tuban terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan. Hearing berlangsung pada Kamis (19/10/2023).
Agenda tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Tuban. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban hadir untuk mendampingi penyelesaian masalah yang terjadi.
Ketua Komisi IV DPRD Tuban, Tri Astuti mengatakan, pihaknya mendapatkan aduan terkait permasalahan antara pihak lembaga SMPN 1 Tuban bersama oknum yang mengaku wartawan. Dari informasi yang didapat, pelaku yang jumlahnya lebih dari satu orang juga merupakan oknum anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tuban.
“Hari ini dilaksanakan public hearing terkait dengan surat yang diajukan oleh LSM tersebut, ada beberapa poin yang tadi disampaikan kepada kami, intinya bahwa apa yang menjadi permasalahan selama ini yakni mencemarkan nama baik LSM itu, maka dalam hal ini saya sampaikan tidak ada pencemaran nama baik,” ucap Tri Astuti, ditulis Jumat (20/10/2023).
Politisi Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa pokok permasalahan dari konflik yang ada yakni berawal dari oknum yang mengaku wartawan datang ke SMPN 1 Tuban menanyakan soal iuran sekolah yang dibebankan kepada orang tua/wali murid.
BACA JUGA:
Satpol PP dan Bea Cukai Jatim Melawan Rokok Ilegal di Tuban
Menurut Astuti, sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang pada intinya, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
“Artinya, komite sekolah boleh melakukan sumbangan yang bersifat sukarela, gotong royong dan tidak ada batasan waktu serta nominal,” ucap dia.
Lanjut, sekolah tidak dilarang menarik iuran, karena memang BOS yang diberikan oleh pemerintah itu kurang. Sehingga, kekurangan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah daerah, wali murid dan swasta.
“Jadi yang perlu digaris bawahi, tarikan sumbangan itu boleh asal ada batasan, artinya tidak boleh bersifat wajib dan mengikat, tapi suka rela,” imbuhnya.
Karena hal itu, kata Astuti, oknum yang mengaku wartawan atau dari LSM ini diduga meminta sejumlah uang kepada pihak sekolah dan sudah diberikan. Namun, mereka tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh Radar Jawa Pos Tuban yang mengatakan mereka ini oknum yang mengaku wartawan memeras pihak sekolah.
BACA JUGA:
Wakapolres Tuban dan Beberapa Kapolsek Jajaran Dimutasi
“Mereka merasa bahwa ada pencemaran nama baik oleh pihak sekolah terhadap oknum LSM tersebut yang diberitakan oleh Radar Tuban,” tutur Astuti.
Saat ditanya perihal tempat oknum yang mengaku wartawan tersebut bekerja, anggota DPRD Tuban tidak menemukan media yang dikatakan. Selain itu, tidak terdaftar di Dewan Pers, bahkan identitas oknum yang mengaku wartawan juga tidak ada dalam daftar anggota PWI maupun organisasi profesi wartawan lainnya.
“Sekarang ini hasilnya ya selesai semua tidak ada masalah bahwa pihak SMPN 1 Tuban tidak ada pungutan yang tadi disampaikan yang ada ada ialah iuran paguyuban ini dimaksudkan untuk kegiatan antar kelas,” paparnya. [ayu/beq]






