Surabaya (beritajatim.com)- Pimpinan sementara DPRD Surabaya mengadakan musyawarah internal untuk membahas penjadwalan paripurna penetapan pimpinan definitif. Rapat tersebut juga memutuskan untuk segera mengajukan surat keputusan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Kami sudah bermusyawarah dengan pimpinan sementara, Mas Adi Sutarwiyono dan Mas Bahtiyar Rifai, terkait penjadwalan paripurna. Kami akan ajukan surat keputusan kepada Gubernur Jawa Timur,” ujar Arif Fathoni di DPRD Surabaya, Selasa (8/10/2024).
Hingga saat ini, baru tiga partai politik yang telah mengajukan nama untuk mengisi empat kursi pimpinan definitif. Nama-nama tersebut adalah Bahtiyar Rifai dari Gerindra, Laila Mufidah dari PKB, dan Arif Fathoni dari Partai Golkar.
“Insyaallah Rabu jam 10 pagi kita akan gelar paripurna. Setelah itu, surat keputusan akan diajukan kepada Gubernur, dan setelah SK turun, kita akan gelar kembali paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan definitif,” jelas Toni sapaan lekatnya.
Selain itu, pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) juga akan disahkan setelah pimpinan definitif dilantik. Dia memastikan bahwa seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Surabaya telah mencapai kesepakatan terkait komposisi AKD.
“Saya pikir semua sudah memiliki kesepahaman mengenai komposisi dan formasi alat kelengkapan dewan. Sistem penataannya juga akan memenuhi prinsip proporsionalitas,” katanya.
Ketika ditanya terkait proses pengambilan keputusan strategis tanpa kehadiran ketua DPRD definitif, Toni menjelaskan bahwa pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, sehingga proses tetap dapat berjalan. Ia optimis partai yang belum mengajukan nama akan segera memberikan rekomendasi.
“Mudah-mudahan satu partai politik yang belum mengusulkan nama segera memberikan rekomendasinya. Tapi kalau belum, bisa dilakukan paripurna kembali dan SK terpisah akan diajukan,” terangnya.
Mengenai waktu penerbitan surat keputusan dari gubernur, Fathoni yakin proses tersebut tidak akan memakan waktu lama. Ia berharap dalam tiga hari, SK dari Gubernur Jawa Timur sudah bisa terbit.
“Dalam surat Mendagri, batas waktunya dua minggu. Tapi kami optimis dalam tiga hari SK sudah bisa ditandatangani oleh gubernur, agar AKD segera terbentuk dan dapat melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting,” tutupnya. [asg/aje]






