Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i mendesak transparansi data terkait penonaktifan puluhan ribu peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk melindungi warga miskin dari kendala administrasi. Langkah ini diambil setelah 45.006 jiwa sempat dinonaktifkan, namun rencana reaktivasi justru melonjak menjadi 56.577 jiwa pada Selasa (24/2/2026).
Imam mempertanyakan apakah lonjakan data tersebut merupakan peserta lama yang diaktifkan kembali atau terdapat penambahan data baru di dalamnya. “Jumlahnya malah lebih banyak. Tapi kami ingin tahu detailnya, apakah ini orang yang sama atau data baru,” ujar Imam.
Politisi ini mengkhawatirkan mekanisme pembaruan data yang tidak transparan dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan. Ia juga meminta penjelasan apakah Pemerintah Kota Surabaya pernah menonaktifkan peserta PBI yang pendanaannya bersumber dari APBD.
Imam menyoroti kasus warga yang kepesertaannya diblokir karena alasan pindah alamat atau sedang menempuh pendidikan di luar kota. “Ada yang pindah alamat, kuliah atau mondok di luar Surabaya, lalu kepesertaannya diblokir. Dampaknya sangat merugikan jika mereka memang warga tidak mampu,” tegasnya.
Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, penonaktifan dipicu oleh data kependudukan bermasalah, peserta meninggal dunia, hingga bayi yang belum memiliki NIK. Selain itu, faktor domisili dan perpindahan alamat menjadi penyebab utama status kepesertaan warga dibekukan sementara.
Imam juga mengkritisi aturan dalam Peraturan Wali Kota yang membatasi bantuan sosial bagi warga yang baru pindah ke Surabaya. Menurutnya, kebijakan publik seharusnya tidak hanya berhenti pada aspek administratif namun harus mempertimbangkan kondisi ekonomi riil di lapangan.
“Kalau secara faktual mereka tergolong miskin, seharusnya tetap dipertimbangkan. Kebijakan jangan hanya berhenti pada aspek administratif,” ucap Imam dengan nada kritis. Hal ini ditekankan agar warga yang benar-benar prasejahtera tidak kehilangan hak dasar mereka untuk berobat secara gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI Daerah (PBID) telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah tersebut merujuk pada Perwali Nomor 92 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 30 Tahun 2025 terkait kriteria penerima intervensi pemerintah.
Nanik menjelaskan bahwa warga yang berhak menerima bantuan iuran wajib ber-KTP Surabaya dan menetap minimal 10 tahun sejak tanggal pindah. “Setiap bulan kepesertaan PBID dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dispendukcapil, dan Disnaker. Jika ada ketidaksesuaian status kependudukan, maka dilakukan penonaktifan,” jelas Nanik.
Setiap ketidaksesuaian status kependudukan akan langsung berimbas pada penonaktifan kepesertaan guna memastikan efisiensi anggaran daerah. Hingga saat ini, data BPJS menunjukkan jumlah peserta aktif PBI Pemerintah Daerah di Surabaya telah mencapai angka 903.144 jiwa. [asg/beq]






