Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Kota Surabaya menyesalkan kebijakan penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah yang terjadi pada penyegelan pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya, Jawa Timur. Kegiatan itu dilakukan petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI pada Selasa 6 Agustus 2019 tanpa disertai solusi.
“Pemerintah Kota tidak sekadar menertibkan saja, tanpa memberikan solusi. Ada ratusan pedagang yang kehilangan mata pencariannya, mereka punya keluarga,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey.
Dia menuturkan, tidak ada perlawanan saat penyegelan menunjukkan pedagang menyadari apa yang mereka lakukan itu kurang tepat karena melanggar perizinan. Semula hanya untuk pergudangan, tapi digunakan pasar.
Meski demikian, kata dia, dampak dari penyegelan tersebut akan menjadi masalah sosial. Apalagi, kata dia, kebanyakan dari pedagang tersebut merupakan warga Surabaya.
Mengenai zona di Tanjungsari merupakan kawasan perdagangan, politikus Partai NasDem ini menilai hal itu bisa dikaji lagi peruntukannya. “Kalau dievaluasi dan dikaji lagi, memungkinkan bisa berubah peruntukan untuk pasar. Tapi tentu harus dikaji dulu,” ujar dia.
Soal kebijakan Pemkot Surabaya yang mengarahkan perdagangan buah dan sayur dipusatkan di Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS), ia menekankan perlu ditinjau lagi. Apalagi daerah Osowilangun selama ini merupakan kawasan pergudangan. “Kalau Osowilangun merupakan kawasan pergudangan, tapi ada pengecualian untuk PIOS, maka itu perlu dipertanyakan. Jangan sampai ada tebang pilih,” kata dia.
Apalagi, lanjut dia, letak PIOS dinilai kurang strategis karena berada di ujung utara Surabaya sehingga itu tentunya menyulitkan para pedagang. “Kalau pedagang lebih suka di tengah kota, maka Pemkot harus mengakomodir kepentingan pedagang. Pemkot harus membuat pasar induk di tengah kota,” kata dia. [ifw/kun]






