Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii, mendorong agar pengusutan dugaan penggelapan barang sitaan Satpol PP dijalankan lebih mendalam. Dia yakin, kasus ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja.
Imam menyatakan perlu dilakukan penelusuran siapa saja pihak yang terkait kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp500 juta ini. Caranya dengan menerapkan metode ‘follow the money’ yang lazim digunakan untuk pengusutan kasus korupsi.
“Tentunya kita mendorong berbagai pihak, untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat. Kan, yang namanya korupsi itu ‘follow to money’, jadi ke mana saja itu aliran uangnya,” kata Imam saat dihubungi, Minggu (24/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-surabaya”]
Imam juga meminta mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Ferry, untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Saat ini, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mudah-mudahan, dengan membuka semuanya hukuman yang telah ditetapkan bisa lebih ringan,” katanya.
Diduga, Ferry telah beberapa kali melakukan penggelapan barang sitaan dan mendapat dukungan dari oknum Satpol PP yang lain. Menurut informasi yang dia dapat, Imam mengatakan Ferry mengadakan apel untuk mengelabui petugas jaga agar seolah-olah pengambilan barang tersebut legal.
Kabarnya, dia memberitahu petugas jalan kalau akan ada pengambilan barang. Tetapi tidak dijelaskan akan digunakan untuk apa atau dibawa ke mana. “Ferry terkesan tenang melakukan perbuatan ini. Inilah yang membuat dugaan bukan sekali ini Ferry melakukan perbuatannya,” kata Imam.
Politisi NasDem Surabaya ini menyayangkan kasus ini baru terbongkar sekarang. Mengingat Ferry akan purna tugas tahun depan.
Karena itu, dia meminta Ferry segera buka suara. Sehingga alur penggelapan barang sitaan itu bisa terkuak dan ditemukan para pihak yang terlibat. “Kita minta Ferry bisa membuka siapa saja yang terlibat, agar beban jangan dipikul sendirian. Kalau memang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Mungkin bisa menjadi pertimbangan penegak hukum,” pungkasnya.[asg/kun]






