Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya mendesak developer Darmo Hill mencabut laporan polisi soal sengketa fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan warga.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyayangkan tindakan pengembang yang melayangkan laporan ke polisi. Seharusnya persoalan tersebut diselesaikan secara damai antara pengembang dan warga.
“Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL,” kata Ayu usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, seharusnya warga punya wewenang dalam pengelolaan IPL. Karena di pemukiman tersebut sudah terbentuk kepengurusan RT RW
Dalam hearing tersebut, terungkap warga membeli tanah kapling, bukan membeli rumah. Sehingga pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL.
“Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka,” ujar Ayu.
Di tempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i meminta Polrestabes Surabaya mengedepankan Restorative Justice. Sebab, masih banyak kasus yang lebih penting yang ditangani dengan pendekatan Pro Justisia.
“Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun di sana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak ke developer, untuk IPL yang di-collect selama 20 tahun untuk diaudit,” tegasnya.
Lanjut politisi Partai NasDem ini, pengembang Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tertera di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan. UU tersebut menyebutkan pengembang perumahan dilarang menjual tanah kavling.
“Di dalam UU tersebut menyebutkan pihak developer bisa dihukum sanksi pidana 2 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, staf DPRKPP Surabaya, Farhan mengatakan, pengembang pada 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1.600 meter persegi. Sedangkan dua tahun kemudian atau pada 2002 menyerahkan 95 titik PJU.
“Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas,” jelasnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
Sementara, pengembang Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.
“Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling,” ujar Legal Corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai pengembang Darmo Hill, Dedi Prasetyo
Ketua RT 04 RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya hearing oleh Komisi A. Selama ini dia bersama warga merasa selalu berjuang sendirian.
“Kita dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo hill,” jelasnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan baru mengetahui dalam RDP di Komisi A, kalau pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.
“Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga di sini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu nggak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah,” terangnya.
Menurut Toni warga juga berharap supaya pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya.
“Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita,” pungkasnya. [asg/beq]






