Ponorogo (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar rapat dengar pendapat menyikapi maraknya koperasi yang diduga beroperasi secara tidak sesuai aturan. Aduan tersebut datang dari Aliansi Masyarakat Sadar Hukum, yang menyoroti banyaknya praktik koperasi nakal di wilayah Ponorogo.
Dalam audiensi yang digelar di salah satu gedung DPRD Ponorogo, sejumlah warga yang tergabung dalam aliansi tersebut mengungkapkan bahwa kasus serupa sebenarnya tidak sedikit. Namun, banyak nasabah atau anggota koperasi yang merasa dirugikan enggan melapor karena kurangnya keberanian atau pemahaman hukum.
“Kami melihat masih banyak koperasi yang beroperasi tidak sesuai aturan. Sayangnya, nasabah yang dirugikan sering kali memilih diam karena takut atau tidak tahu bagaimana cara menempuh jalur hukum,” ujar Wijaya, Koordinator Aliansi Masyarakat Sadar Hukum.
Selain itu, aliansi tersebut juga meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo untuk lebih aktif dalam mengawasi dan menindak koperasi yang tidak menjalankan operasionalnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir kuasa hukum Sukardianto, Wahyu Dhita Putranto, yang mengungkapkan kasus kliennya dengan salah satu koperasi yang diduga melakukan praktik nakal. Wahyu menyebut bahwa meskipun kliennya telah melunasi hutangnya, hingga kini sertifikat yang menjadi jaminan belum dikembalikan oleh koperasi tersebut.
“Klien kami, Sukardianto, sudah menang dalam gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung. Namun, sampai sekarang koperasi masih belum menyerahkan sertifikat miliknya,” jelas Wahyu.
Mendapatkan keluhan dari warga, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, akan mendalami kasus dugaan koperasi nakal tersebut. Pihaknya juga akan melihat sejauh mana, ranah hukum telah menangani permasalahan tersebut. DPRD Ponorogo sendiri mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi koperasi yang terindikasi melakukan pelanggaran. Wakil rakyat di Ponorogo berjanji akan mendorong langkah konkret untuk menertibkan koperasi-koperasi yang tidak taat aturan.
“Kalau sudah masuk ranah hukum, kami tidak bisa mencampuri secara langsung. Namun, kami akan dorong eksekutif untuk melakukan pengawasan secara ketat, terhadap koperasi yang sedang beroperasi di Ponorogo,” tutup Dwi. (end/kun)






