Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyoroti adanya 22 pagu anggaran yang mengalami perubahan sejak tahun 2024. Perubahan pagu anggaran ini dinilai tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran.
“Pagu anggaran itu tidak boleh diubah seenaknya. Jika ada kekurangan atau kelebihan, seharusnya dikembalikan. Bukan diubah-ubah,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, perubahan pagu anggaran yang terjadi hingga empat kali ini mencurigakan. DPRD pun berencana mengirimkan tim audit untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
“Kami belum bisa melihat secara fisik, jadi kami akan kirim tim audit agar kejaksaan juga mengawasi,” ujarnya.
DPRD juga mempertanyakan dasar perubahan pagu anggaran, terutama yang berkaitan dengan anggaran advokat. Mereka ingin mengetahui ke mana sisa anggaran tersebut dialokasikan dan dasar perubahan anggaran tersebut juga tidak disertakan.
Perubahan pagu anggaran yang terjadi secara berulang-ulang ini menimbulkan kekhawatiran adanya praktik penyimpangan. DPRD berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas sehingga tidak ada kerugian negara.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Pasuruan Sherla Rusdianto mengatakan bahwa anggaran tersebut tidak ada kebocoran. Bahkan dirinya mengatakan bahwa perubahan anggaran itu merupakan hal yang lumrah dan sudah ada peraturannya.
“Itu lumrah di tambah, seperti kemarin anggaran advokat itu juga kami kurangi karena tidak ada kegiatan pelanggaran di Kabupaten Pasuruan dan kami alihkan,” ungkapnya singkat. (ada/ian)






