Pacitan (beritajatim.com) – Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pelabelan rumah penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera”. Ia menilai diksi tersebut cenderung mengaburkan kondisi riil di lapangan dan kurang tegas dalam mendefinisikan status ekonomi penerima manfaat yang sebenarnya.
Politisi ini menyarankan agar pemerintah daerah lebih jujur dan lugas dalam memberikan label pada stiker bantuan yang ditempel di rumah warga. Menurutnya, penggunaan istilah “Warga Miskin” akan memberikan dampak psikologis yang lebih kuat sekaligus mendorong transparansi penyaluran bantuan di tingkat desa.
“Kalau memang penerima bantuan itu warga miskin, ya tulis saja apa adanya ‘warga miskin’. Tidak perlu memakai istilah ‘pra sejahtera’ yang mengambang,” tegas Rudi, ditulis Jumat (30/1/2026).
Rudi menjelaskan bahwa pelabelan yang jujur dapat berfungsi sebagai instrumen evaluasi mandiri yang efektif bagi masyarakat. Ia berharap warga yang secara ekonomi sudah mengalami peningkatan akan merasa malu jika rumahnya tetap dipasangi stiker dengan label warga miskin.
“Misalnya yang bersangkutan sudah tidak layak tapi masih menerima, setelah dipasang stiker bisa merasa malu dan mengusulkan pencabutan bantuan. Itu lebih baik,” ujarnya memberikan alasan di balik usulannya tersebut.
Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi II DPRD Pacitan berencana segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Sosial setempat. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi teknis pelaksanaan labelisasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara masif oleh pemerintah desa di seluruh Kabupaten Pacitan.
Pihak legislatif menegaskan bahwa proses validasi data harus mengacu pada parameter yang jelas dari kementerian maupun hasil verifikasi lintas sektoral. Rudi menekankan pentingnya kejujuran identitas bantuan karena anggaran tersebut memang dialokasikan khusus untuk masyarakat dalam kategori ekonomi rendah.
“Kita punya data dari kementerian dan lintas sektor untuk validasi. Jangan pakai istilah lain-lain, karena bantuan ini jelas untuk masyarakat miskin,” tambah Rudi dengan nada tegas.
Kebijakan labelisasi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pacitan pada 29 Desember 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang teknis penempelan stiker pada rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memudahkan pengawasan di lapangan.
Berdasarkan edaran tersebut, rumah para penerima program PKH, BPNT/Sembako, dan berbagai bantuan sosial lainnya akan diberi label khusus. Namun, pemilihan frasa “Keluarga Pra Sejahtera” kini menjadi sorotan karena dianggap terlalu halus untuk menggambarkan kondisi kemiskinan yang sebenarnya ingin disasar oleh pemerintah. [tri/beq]






