Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember, Jawa Timur, meminta kepada Bupati Hendy Siswanto agar menyamakan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Permintaan ini diklaim merupakan aspirasi dari para PPPK.
“Ada harapan agar mereka mendapat TPP yang sama dengan PNS mengingat masa dan capaian etos kerja dan loyalitas yang sudah tidak perlu Bupati ragukan untuk menyukseskan Jember Keren,” kata Juru Bicara Fraksi PKS, Mashuri Harianto, ditulis Senin (25/7/2022).
Namun harapan tersebut agaknya sulit dikabulkan. Bupati Hendy mengatakan jika disamakan, maka beban anggaran menjadi berat.
“Apabila besaran TPP PPPK dipersamakan dengan PNS maka beban anggaran terlalu berat,” kata Hendy.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Saat ini ada 749 orang PPPK Pemkab Jember yang mendapat tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Tahun depan sebanyak 2.954 pegawai, dan akan bertambah terus tiap tahunnya, tetapi total APBD tidak bertambah,” kata Hendy.
Ini tentu saja menyulitkan Pemkab Jember. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, besaran persentase TPP berdasarkan beban kerja disesuakan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara regulasi penganggaran belanja maksimal 30 persen dari total APBD. [wir]






