Surabaya (beritajatim.com) — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta Pemerintah Kota Surabaya meninjau ulang kebijakan perubahan skema bantuan pendidikan dalam Raperda APBD 2026.
Menurut dia, kebijakan baru yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa sekolah negeri hanya mendapat bantuan seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial di masyarakat.
“Kami berpikir kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan. Baik siswa negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Kalau bantuan biaya pendidikan untuk yang negeri dihapus, pasti akan timbul polemik di bawah,” ujar Yona usai rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang rapat Komisi A, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data Pemkot, saat ini ada 16.800 siswa SMA/SMK penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. Dari jumlah itu, 9.858 siswa berasal dari sekolah swasta dan 6.942 siswa dari sekolah negeri. Selama ini, seluruh penerima mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp200.000 per bulan yang dikirim langsung ke rekening siswa.
Namun, pada tahun anggaran 2026, Pemkot berencana menghapus bantuan tunai bagi siswa sekolah negeri dan menggantinya dengan bantuan seragam, sedangkan untuk siswa swasta, nilai bantuannya akan naik menjadi Rp500.000 per siswa per bulan.
“Kenaikan untuk siswa swasta dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 memang bagus tujuannya, tetapi terlalu tinggi. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” jelas dia.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menegaskan, Komisi A tidak menolak kebijakan peningkatan bantuan bagi siswa swasta. Namun dia meminta agar besaran bantuan disesuaikan secara proporsional dan kuota penerima diperluas agar lebih banyak keluarga miskin bisa menikmati program tersebut.
“Kami menyarankan agar bantuan untuk swasta tidak langsung Rp500.000. Lebih baik dinaikkan menjadi Rp250.000 saja, tapi kuotanya dua kali lipat. Jadi lebih banyak keluarga miskin yang tercover,” tutur dia.
Selain soal nilai bantuan, Cak Yebe juga mengkritik mekanisme baru penyaluran dana yang rencananya akan ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke siswa seperti sebelumnya. Menurutnya, sistem ini perlu diawasi dengan ketat agar tidak rawan disalahgunakan.
“Kalau dana ditransfer ke sekolah, harus ada pengawasan ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana, misalnya SPP tidak sampai Rp500.000 tapi sekolah tetap menerima penuh. Ini berpotensi rawan penyimpangan,” tegas dia.
Cak Yebe mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru menerapkan kebijakan baru tanpa kajian mendalam. Menurutnya, perubahan skema bantuan pendidikan yang tidak disosialisasikan dengan baik bisa memicu gejolak di masyarakat, terutama di kalangan keluarga miskin penerima manfaat.
“Pemerintah jangan terburu-buru mengubah skema tanpa mendengar suara masyarakat. Perubahan yang tidak matang bisa menimbulkan kegaduhan di bawah,” kata dia.
Komisi A, lanjut dia, akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan antarpelajar. Dia menegaskan setiap kebijakan publik harus berpihak pada keadilan sosial, terutama bagi warga miskin dan pramiskin.
“Kami akan mendorong agar TAPD dan Pemkot meninjau ulang nilai bantuan dan sistem penyalurannya. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah sosial,” pungkas dia.[asg/ted]






