Magetan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan mengusulkan tiga nama untuk jadi Penjabat (Pj) Bupati Magetan. Selain nama Sekda Magetan Hergunadi, ada pula nama Sekda Ngawi Shodiq Triwidiyanto, dan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Kemendes PDTT Agus Kuncoro.
Ketua DPRD Magetan Sujatno mengungkapkan, pengusulan itu sudah disertai serangkaian rapat bersama sejumlah anggota fraksi.
“Akhirnya muncul nama, selain Sekda Magetan Hergunadi. Ada juga nama Sekda Ngawi Shodiq Triwidiyanto dan Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Kemendes PDTT Agus Kuncoro,” kata Sujatno pada beritajatim, Selasa (8/8/2023)
Ketiga nama itu diusulkan dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, jabatan tiga Aparat Sipil Negara (ASN) itu merupakan jabatan pimpinan tinggi.
“Untuk Pak Hergunadi juga sudah berpengalaman dengan wilayah Magetan. Kemudian Pak Shodiq dan Pak Agus ini juga dari apa yang dipersyaratkan Permendagri sudah memenuhi,” kata Sujatno.
BACA JUGA:
Pj Bupati Magetan, Sekda Hergunadi Dianggap Paling Memenuhi Syarat
Dia mengatakan ketiga nama itu sudah disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, Kementerian yang dipimpin Tito Karnavian itu yang bakal menentukan.
Diketahui, syarat Pj Bupati berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota ada lima. Pertama, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kedua, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati. Ketiga, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
BACA JUGA:
Level 4, Bupati Magetan Pastikan Guru Kunjungi Siswa Saat PJJ
Keempat, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, yakni sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Diketahui, masa jabatan Bupati Suprawoto dan Wakil Bupati Nanik Endang Rusminiarti akan berakhir pada 24 September 2023. DPRD kini tengah menyiapkan tiga nama yang akan diangkat sebagai Pj Bupati Magetan. [fiq/beq]






