Magetan (beritajatim.com) – Arah pembangunan pariwisata Kabupaten Magetan untuk 20 tahun ke depan menjadi perhatian DPRD setempat. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026-2045, DPRD meminta pemerintah daerah memastikan dokumen tersebut benar-benar menjadi pedoman pembangunan, bukan sekadar regulasi.
Gabungan Komisi B dan D DPRD Magetan menyampaikan empat rekomendasi penting dalam laporan hasil pembahasan Raperda RIPPARDA yang dibacakan pada rapat paripurna, Rabu (4/11/2026).
Empat rekomendasi tersebut mencakup penyusunan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Bupati (Perbup), konsistensi penggunaan RIPPARDA sebagai landasan pembangunan kepariwisataan, percepatan penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), serta pengawalan dan pengawasan intensif oleh komisi terkait.
Rekomendasi itu menjadi perhatian karena RIPPARDA akan menentukan arah kebijakan pembangunan pariwisata Magetan dalam jangka panjang. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan pengembangan sektor pariwisata hingga 2045.
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua Gabungan Komisi B dan D, Hj Rita Haryati, serta Sekretaris Sugeng Riyadi, S.T.P., DPRD menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah daerah menjadikan RIPPARDA sebagai landasan pembangunan kepariwisataan.
Secara khusus, gabungan komisi merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut dengan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan RIPPARDA. Keberadaan aturan turunan dinilai penting agar arah kebijakan yang telah dirumuskan dapat diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program di daerah.
Selain itu, RIPPARDA diminta tidak hanya menjadi dokumen administratif. Pemerintah daerah diharapkan menjadikannya sebagai rujukan secara konsisten dalam pembangunan kepariwisataan.
DPRD juga merekomendasikan agar Raperda tersebut segera diputuskan dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Magetan. Mengingat RIPPARDA merupakan inisiatif DPRD, komisi terkait juga diminta melakukan pengawalan dan pengawasan secara intensif terhadap Raperda tersebut.
Penyusunan RIPPARDA 2026-2045 sendiri dilakukan karena masa berlaku Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan Tahun 2015-2025 telah berakhir.
Regulasi baru tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut ketentuan Pasal 11A ayat (9) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Penetapan periode 2026-2045 juga disesuaikan dengan jangka waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dengan demikian, perencanaan pembangunan pariwisata diharapkan terintegrasi dengan arah pembangunan Kabupaten Magetan secara keseluruhan, serta selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi dan nasional.
Sebelum dibahas lebih lanjut, Raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Oktober 2025.
Raperda ini juga telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui surat Nomor 100.3.2/19920/013.2/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Hasil fasilitasi tersebut memuat sejumlah catatan penyempurnaan, mulai dari materi muatan yang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, penyesuaian konsideran dan dasar hukum, hingga perubahan periode perencanaan.
Beberapa dasar hukum juga disesuaikan, termasuk penambahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2032.
Gabungan Komisi B dan D menilai, penyelarasan regulasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan pembangunan pariwisata Magetan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, hal ini masih jadi bahasan sehingga detail lebih lanjut belum bisa disampaikan. “Masih ada bahasan lebih lanjut ya nanti, jadi belum bisa kami sampaikan detail. Nanti akan kami buat sebagai kejutan untuk masyarakat Magetan,” katanya.
Dengan empat rekomendasi tersebut, DPRD berharap pembentukan RIPPARDA tidak berhenti pada pengesahan Perda. Pemerintah Kabupaten Magetan selanjutnya diharapkan segera menyusun aturan pelaksanaan dan menerapkan dokumen tersebut secara konsisten. Sementara itu, DPRD melalui komisi terkait akan mengawal dan mengawasi agar arah pembangunan pariwisata selama 20 tahun ke depan tetap sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. [fiq/ian]





