Sidoarjo (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif ruang digital sekaligus mendorong mereka lebih fokus pada pendidikan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami di DPRD Kabupaten Sidoarjo sangat mendukung pembatasan usia akses platform digital. Pembatasan ini bukan untuk mengekang, tetapi untuk memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas, dan tidak terjerumus dalam dampak negatif ruang digital,” ujar H. Rizza Ali Faizin, Selasa (10/3/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, regulasi tersebut juga bertujuan memperkuat peran keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak. “Orang tua harus kembali menjadi pengawas utama dalam penggunaan teknologi oleh anak,” tambahnya.
H. Rizza Ali Faizin juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui langkah konkret, terutama oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perlindungan anak.
“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas agar kebijakan Komdigi ini dipahami dengan baik,” jelasnya.

Selain sosialisasi, DPRD juga mendorong peningkatan literasi digital bagi masyarakat. Hal ini penting agar anak-anak terlindungi dari berbagai risiko di dunia maya, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.
“Sudah saatnya kita bersama-sama melindungi anak-anak dari eksploitasi digital dan konten yang merusak tumbuh kembang mereka, terutama yang berkaitan dengan moralitas dan psikologis,” tegas pria yang juga dikenal sebagai Ketua Satuan Kordinator Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Timur.
Ia menambahkan bahwa perkembangan informasi di media sosial memiliki dua sisi yang harus disikapi secara bijak. “Perkembangan informasi seharusnya menjadi alat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan justru menjadi jebakan yang merampas masa depan anak-anak,” tandasnya.
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Suyarno. Ia menilai pembatasan akun digital dapat membantu anak-anak lebih fokus pada kegiatan belajar dibandingkan penggunaan telepon genggam yang berlebihan.
“Bagus dong, supaya anak-anak usia belajar lebih fokus pada pelajaran. Tidak seharusnya mereka terlalu fokus pada handphone,” tambah Suyarno.
Menurutnya, banyak orang tua saat ini sudah kewalahan mengingatkan anak-anaknya agar tidak terus-menerus bermain ponsel. Makanya DPRD Kab. Sidoarjo sangat mendukung aturan Komdigi RI yang membatasi akun digital anak.

“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat, tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” terang H. Suyarno.
Di samping itu untuk menunjang kreatiftas dan peningkatan ilmu pengetahuan anak, pihaknya juga mendukung pemerintah dalam peningkatan literasi digital anak. Menurutnya, hal itu sangat penting bagi anak-anak agar tetap terlindungi dari hal-hal negatif di dunia maya.
“Mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring dan lain semacamnya. Ini sangat penting. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bisa segera melakukan itu,” tegasnya meminta.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo H. Deny Haryanto, juga menilai regulasi tersebut pada prinsipnya baik untuk melindungi perkembangan anak.
“Secara prinsip aturan ini bagus untuk melindungi perkembangan anak. Ini bukan untuk membatasi wawasan mereka, tetapi orang tua tetap memegang peranan penting dalam mengarahkan akses digital yang positif bagi tumbuh kembang anak,” ujar Politisi PKS tersebut.

Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap tercipta ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendorong peran aktif keluarga dan pemerintah dalam menjaga masa depan generasi muda.
Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Melainkan, perlu kerja sama berbagai pihak agar pengawasan terhadap penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif.
“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” urainya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui kanal resmi Kemkomdigi TV.
Dalam implementasinya, sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Beberapa platform yang akan terdampak kebijakan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox. [ADV/isa]






