Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan kepada para pegawai non aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah setempat untuk membuat petisi kepada pemerintah pusat soal nasib status kepegawaian mereka.
“Kami sebetulnya ingin Anda membuat sebuah petisi atau semacamnya untuk memperkuat kami kita mengusulkan melalui i DPR RI, bahwa nasib R4 memang harus diperjuangkan,” kata Ketua Panitia Khusus ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, saat menemui perwakilan pegawai non ASN di kantor Pemkab Jember, Senin (21/7/2025).
Klasifikasi R4 yang dimaksud Ardi adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN. Menurut data yang pernah dipaparkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember di hadapan Komisi A DPRD jember, jumlah mereka mencapai 3.565 orang.
Sejumlah perwakilan pegawai non ASN menuntut agar semua pegawai kategori R4 diusulkan ke BKN untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai). Selain itu, mereka juga menolak perekrutan dengan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) atau alihdaya. Mereka menilai perekrutan fengan sistem PJLP tidak menghargai pengabdian non ASN selama ini..
Ardi mengatakan, pansus yang dipimpinnya sedang melakukan finalisasi data-data kepegawaian non ASN. “Namun solusi PJLOP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) atau PJPL belum final. Itu langkah solutif kita ke depan, agar Anda semua masih bisa berdiri di sini,” katanya.
Pemerintah saat ini hanya mengenal dua jenis ASN, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Kalau saklek itu diterapkan, apakah mungkin Anda ada di sini? Inilah upaya kami, sekaligus kami berdiskusi dengan Bupati,” kata Ardi.
Ardi mengakui saat ini upaya DPRD Jember memperjuangkan pegawai non ASN membentur tembok regulasi. Apalagi sebagian pegawai non ASN di sektor pendidikan diangkat hanya dengan surat keputusan kepala sekolah dan bukan dari Dinas Pendidikan Jember.
Ardi berjanji membawa usulan para pegawai non ASN Pemkab Jember ke Komisi II DPR RI untuk diperjuangkan. “Meskipun sebetulnya secara aturan kita terbentur aturan. Tapi kita akan upayakan maksimal,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono meminta pendataan pegawai non ASN benar-benar akurat, terutama di sektor pendidikan. “Kemarin ada yang dua tahun lulus kuliah tapi ada SK (dari kepala sekolah),” katanya. Budi menegaskan, perlu ada prioritas untuk pegawai non ASN yang benar-benar bekerja dan mengabdi lama sebagai aparat pemerintah. [wir]






